BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Anak Bos Toko Roti, George Sugama Halim, Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan

Justin Nova - Kamis, 08 Mei 2025 21:17 WIB
107 view
Anak Bos Toko Roti, George Sugama Halim, Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan
Anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim (34), dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap George Sugama Halim, anak bos toko roti, yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heru Kuntjoro pada Kamis (8/5/2025).

George terbukti menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu. Majelis hakim memutuskan bahwa tindakan George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Heru Kuntjoro menyampaikan bahwa kondisi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang merusak kesejahteraan orang, sementara yang meringankan adalah kenyataan bahwa George belum pernah dihukum sebelumnya dan dia menyesali perbuatannya.

Baca Juga:

Namun, meskipun pengacara terdakwa, Ivan, meminta agar George direhabilitasi karena diduga memiliki disabilitas intelektual ringan, Majelis Hakim menilai bahwa kondisi mental George tidak cukup untuk membatalkan pertanggungjawaban atas penganiayaan yang dilakukan.

"Terdakwa masih bisa bekerja, meskipun dalam lingkup keluarga. Terdakwa juga dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan tindakannya," ujar Heru dalam amar putusannya.

Baca Juga:

Ivan, pengacara George, menyampaikan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengatakan, "Pikir-pikir, nanti kita pikirkan apakah ada langkah hukum selanjutnya atau tidak. Nanti kita pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 14 hari."

George sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan, yakni 10 bulan penjara.

Baca juga: Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum Harap Rehabilitasi

Proses hukum ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan apakah kondisi kesehatan mental George akan mempengaruhi hukuman yang dijatuhkan.

Majelis Hakim menilai bahwa meskipun George memiliki disabilitas ringan, hal tersebut tidak membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum atas tindakannya.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Perwira Aktif TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari Malang, Diduga oleh Sejumlah Juru Penumpang
Sidang Kasus Peng3roy0kan Hennita Wati Lubis Ditunda, Aktivis Padangsidimpuan Kecewa dan Soroti Etika Hakim
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Tega! Pemuda di Bekasi Ani4ya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang Rp 30 Ribu
Diduga Pelaku Mabuk, Adik Jadi Korban Pencabulan, Bahar bin Smith: Saya Tidak Terima!
Dalih Menyusui, Fakta Berbeda: Kasus Tersangka Penganiayaan AH Mandek di Polres Nias Selatan
komentar
beritaTerbaru