Bapanas Tegaskan Ketahanan Pangan RI Kuat, Stok Beras Melimpah dan Minim Impor
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan kondisi ketahanan pangan Indonesia saat ini tergolong kuat. Hal tersebut lantaran may
EKONOMI
JAKARTA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap George Sugama Halim, anak bos toko roti, yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heru Kuntjoro pada Kamis (8/5/2025).
George terbukti menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu. Majelis hakim memutuskan bahwa tindakan George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Heru Kuntjoro menyampaikan bahwa kondisi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang merusak kesejahteraan orang, sementara yang meringankan adalah kenyataan bahwa George belum pernah dihukum sebelumnya dan dia menyesali perbuatannya.
Namun, meskipun pengacara terdakwa, Ivan, meminta agar George direhabilitasi karena diduga memiliki disabilitas intelektual ringan, Majelis Hakim menilai bahwa kondisi mental George tidak cukup untuk membatalkan pertanggungjawaban atas penganiayaan yang dilakukan.
"Terdakwa masih bisa bekerja, meskipun dalam lingkup keluarga. Terdakwa juga dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan tindakannya," ujar Heru dalam amar putusannya.
Ivan, pengacara George, menyampaikan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengatakan, "Pikir-pikir, nanti kita pikirkan apakah ada langkah hukum selanjutnya atau tidak. Nanti kita pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 14 hari."
George sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan, yakni 10 bulan penjara.
Baca juga: Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum Harap Rehabilitasi
Proses hukum ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan apakah kondisi kesehatan mental George akan mempengaruhi hukuman yang dijatuhkan.
Majelis Hakim menilai bahwa meskipun George memiliki disabilitas ringan, hal tersebut tidak membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum atas tindakannya.*
(km/j006)
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan kondisi ketahanan pangan Indonesia saat ini tergolong kuat. Hal tersebut lantaran may
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya praktik gelap dalam aktivitas eksporimpor yang dinilai merugikan pereko
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri meminta para korban penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk segera mengajukan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan terpantau masih tinggi pada Minggu pagi. Daging ayam ras dijual Rp41.500 per kilogram, sementara c
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran dinas untuk kepentingan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran adik Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, dalam kasus dugaan pemerasan y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perundingan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) di Islamabad, Pakistan, kembali menemui jalan buntu. Iran menuding AS sengaja men
INTERNASIONAL
MEDAN Harga plastik di Kota Medan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menyebut kenaikan ini dipicu gangguan impor
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini tidak mengalami perubahan. Setelah sempat naik tipis, harga emas kini stagna
EKONOMI
JAAKRTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menargetkan pengumpulan uang hingga Rp5 miliar
HUKUM DAN KRIMINAL