
Istri Arya Daru Klarifikasi Barang Bukti dan Dukung Ekshumasi Kasus Suami
JAKARTA Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum mantan diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, memberikan klarifikasi terkait
Hukum dan KriminalJAKARTA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap George Sugama Halim, anak bos toko roti, yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heru Kuntjoro pada Kamis (8/5/2025).
George terbukti menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu. Majelis hakim memutuskan bahwa tindakan George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Heru Kuntjoro menyampaikan bahwa kondisi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang merusak kesejahteraan orang, sementara yang meringankan adalah kenyataan bahwa George belum pernah dihukum sebelumnya dan dia menyesali perbuatannya.
Namun, meskipun pengacara terdakwa, Ivan, meminta agar George direhabilitasi karena diduga memiliki disabilitas intelektual ringan, Majelis Hakim menilai bahwa kondisi mental George tidak cukup untuk membatalkan pertanggungjawaban atas penganiayaan yang dilakukan.
"Terdakwa masih bisa bekerja, meskipun dalam lingkup keluarga. Terdakwa juga dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan tindakannya," ujar Heru dalam amar putusannya.
Ivan, pengacara George, menyampaikan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengatakan, "Pikir-pikir, nanti kita pikirkan apakah ada langkah hukum selanjutnya atau tidak. Nanti kita pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 14 hari."
George sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan, yakni 10 bulan penjara.
Baca juga: Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum Harap Rehabilitasi
Proses hukum ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan apakah kondisi kesehatan mental George akan mempengaruhi hukuman yang dijatuhkan.
Majelis Hakim menilai bahwa meskipun George memiliki disabilitas ringan, hal tersebut tidak membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum atas tindakannya.*
(km/j006)
JAKARTA Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum mantan diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, memberikan klarifikasi terkait
Hukum dan KriminalJAKARTA Wakil Ketua Umum I PSSI, Zainudin Amali, menegaskan tidak khawatir terkait anggaran pemerintah untuk Timnas Indonesia U23 yang ak
OlahragaJAKARTA Kebiasaan meninggalkan charger tertancap di colokan listrik meski tidak sedang digunakan sering dianggap sepele. Banyak orang bera
Sains & TeknologiJAKARTA Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.719 kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Juli hingga September 2025. Total 2.3
Hukum dan KriminalJAKARTA Istana Kepresidenan RI mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa (30/9/2025). Pengibaran dilakukan di depan Istan
NasionalMEDAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, memperkenalkan keindahan dan kekayaan was
Seni dan BudayaJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait pengawasan terhadap Danantara dalam rapat kerja bersa
EkonomiJAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah menunjuk dua perusahaan penyedia layanan (syarikah) sebagai pengelola layanan penyel
PemerintahanMEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan direksi di tiga Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Med
PemerintahanJAKARTA Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai yang terb
Nasional