BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Jaksa Kejari Jakarta Barat Didakwa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar

Justin Nova - Kamis, 08 Mei 2025 22:52 WIB
Jaksa Kejari Jakarta Barat Didakwa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal 11

dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:

Putusan Perkara Pokok Sudah Inkracht

Kasus pokok investasi bodong Fahrenheit telah berkekuatan hukum tetap dengan terdakwa Jendry dijatuhi 10 tahun penjara. Putusan pengembalian barang bukti kepada korban pun sudah dieksekusi, tetapi justru dimanfaatkan Azam untuk memperkaya diri.

Baca Juga:

Kasus ini mencoreng kredibilitas institusi kejaksaan dan memunculkan desakan agar praktik mafia hukum diusut tuntas.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Renovasi Sekolah Rakyat Tapsel Diduga Jadi Ajang Korupsi
Alokasi Anggaran Sekolah Rakyat Rp7 Triliun Berisiko Disalahgunakan, JPPI Beri Peringatan
Oegroseno Sebut Erick Thohir Bisa Jadi Tersangka Terkait Penunjukan Silfester Matutina di BUMN
Tom Lembong Ungkap Reaksi Pertama Saat Mendengar Kabar Abolisi dari Presiden Prabowo: Bukannya Perbudakan Ya?
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati
KPK Awasi Ketat Proyek Prioritas Kesehatan Usai Tangkap Tersangka Suap DAK RSUD Kolaka Timur
komentar
beritaTerbaru