Buntut Keracunan Massal di Karo, Dinkes Sumut Perketat Pengawasan Dapur MBG
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah terjadi kasus
KESEHATAN
JAKARTA – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah terbukti menilap uang pengembalian milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025), jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Azam menerima uang hasil manipulasi pengembalian barang bukti dari beberapa pengacara korban, termasuk Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.
"Uang diterima melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto, total Rp 11,7 miliar," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Bekerja Sama dengan Pengacara, Minta "Jatah" dari Dana Korban
Azam awalnya ditunjuk sebagai jaksa dalam perkara investasi bodong yang menyeret Jendry Susanto sejak Juli 2022. Perkara itu melibatkan ribuan korban dengan total kerugian ratusan miliar rupiah. Dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti berupa uang, Azam diduga menekan para pengacara untuk menyerahkan sebagian dana korban.
Bonifasius Gunung, pengacara 68 korban dengan kerugian Rp 39 miliar, dipaksa memanipulasi pengembalian menjadi Rp 49 miliar agar Azam bisa mengambil bagian Rp 3 miliar.
Sementara itu, Oktavianus yang mewakili ratusan korban dari kelompok Bali, menyepakati pembagian dana manipulatif sebesar Rp 17,8 miliar, di mana Azam memperoleh Rp 8,5 miliar. Brian Erik dari Jawa Timur juga diminta menyetor Rp 200 juta.
Didakwa dengan Pasal Berlapis
Jaksa menjerat Azam dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pemerasan oleh aparat penegak hukum. Ia dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e
Pasal 12B ayat (1)
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 11
dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan Perkara Pokok Sudah Inkracht
Kasus pokok investasi bodong Fahrenheit telah berkekuatan hukum tetap dengan terdakwa Jendry dijatuhi 10 tahun penjara. Putusan pengembalian barang bukti kepada korban pun sudah dieksekusi, tetapi justru dimanfaatkan Azam untuk memperkaya diri.
Kasus ini mencoreng kredibilitas institusi kejaksaan dan memunculkan desakan agar praktik mafia hukum diusut tuntas.*
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah terjadi kasus
KESEHATAN
JAKARTA Roy Suryo akan menjalani sidang perdana pokok perkara terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN)
NASIONAL
BANDA ACEH Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh menggelar doa dan zikir bersama untuk mendoakan keselamatan lima jurnalis yang hilang di seki
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun terhadap Brigadir Iman Syahputra Harefa, personel Polsek Medan Sung
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Polres Karo meningkatkan penanganan kasus dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utar
NASIONAL
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus bandar sabu di Jalan Bilal, Kecamatan Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) berhasil mengoptimalkan Sumur Sepinggan V7 yang telah beroperasi di lapangan migas m
EKONOMI
JAKARTA Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wening Udasmoro menjelaskan cara melakukan verifi
NASIONAL
JAKARTA Pengamat Kebijakan Publik Syukur Mandar mengkritik keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu priori
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengungkap adanya komunikasi antara Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Bar
POLITIK