Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah terbukti menilap uang pengembalian milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025), jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Azam menerima uang hasil manipulasi pengembalian barang bukti dari beberapa pengacara korban, termasuk Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.
"Uang diterima melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto, total Rp 11,7 miliar," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Bekerja Sama dengan Pengacara, Minta "Jatah" dari Dana Korban
Azam awalnya ditunjuk sebagai jaksa dalam perkara investasi bodong yang menyeret Jendry Susanto sejak Juli 2022. Perkara itu melibatkan ribuan korban dengan total kerugian ratusan miliar rupiah. Dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti berupa uang, Azam diduga menekan para pengacara untuk menyerahkan sebagian dana korban.
Bonifasius Gunung, pengacara 68 korban dengan kerugian Rp 39 miliar, dipaksa memanipulasi pengembalian menjadi Rp 49 miliar agar Azam bisa mengambil bagian Rp 3 miliar.
Sementara itu, Oktavianus yang mewakili ratusan korban dari kelompok Bali, menyepakati pembagian dana manipulatif sebesar Rp 17,8 miliar, di mana Azam memperoleh Rp 8,5 miliar. Brian Erik dari Jawa Timur juga diminta menyetor Rp 200 juta.
Didakwa dengan Pasal Berlapis
Jaksa menjerat Azam dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pemerasan oleh aparat penegak hukum. Ia dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e
Pasal 12B ayat (1)
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 11
dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan Perkara Pokok Sudah Inkracht
Kasus pokok investasi bodong Fahrenheit telah berkekuatan hukum tetap dengan terdakwa Jendry dijatuhi 10 tahun penjara. Putusan pengembalian barang bukti kepada korban pun sudah dieksekusi, tetapi justru dimanfaatkan Azam untuk memperkaya diri.
Kasus ini mencoreng kredibilitas institusi kejaksaan dan memunculkan desakan agar praktik mafia hukum diusut tuntas.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.