BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Bobby: Penggarap Belajar dari PTPN, Abyadi: Puluhan Tahun PTPN Telantarkan Tanah HGU

Tim Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 23:55 WIB
1.573 view
Bobby: Penggarap Belajar dari PTPN, Abyadi: Puluhan Tahun PTPN Telantarkan Tanah HGU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menyebut bahwa, banyaknya lahan HGU dikuasai rakyat justru akibat perilaku PTPN itu sendiri, mendapat dukungan Ketua Tim Tanah dan Perumahan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumut Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi, pernyataan tersebut menggambarkan bahwa gubernur memahami betul betapa buruknya manajemen PTPN dalam mengelola lahan HGU-nya.

"PTPN tidak perlu mengelak dari apa yang disebutkan Pak gubernur itu. Memang, justru karena perilaku manajemen PTPN itu sendirilah yang membuat masyarakat menguasai lahan PTPN. Kalau PTPN memiliki manajemen yang baik dalam mengelola lahannya, pasti masyarakat tidak akan menguasai lahan HGU PTPN tersebut," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013 s/d 2023 itu, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga:

Bobby: Penggarap Itu Belajar dari PTPN

Sebelumnya, dalam pertemuan yang dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Bobby Nasution menegaskan bahwa banyak lahan HGU PTPN dikuasai rakyat karena diduga adanya praktik yang dimulai oleh pihak perkebunan sendiri.

Baca Juga:

"Kita sama-sama ketahui, banyak hari ini lahan PTP yang diduduki, dikuasai oleh masyarakat, yang digarap. Tapi memang di satu sisi, Pak Menteri, penggarap-penggarap ini belajarnya dari PTP sendiri," ungkap Bobby.

Bobby memberi contoh gamblang. PTP memiliki HGU seluas 1.000 hektar, namun penanaman dilakukan di atas lahan yang lebih luas, yakni mencapai 1.300 hingga 1.500 hektar. Menurut Bobby, hal ini memunculkan polemik terkait legalitas dan pengelolaan lahan negara yang berada di luar konsesi resmi.

PTPN Perusahaan Sewa Menyewa Aset

Buruknya manajemen PTPN dalam mengelola lahan HGU, sebetulnya sudah terbongkar sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, 19 Maret 2025.

Dalam kesempatan itu, Komisi VI DPR RI membongkar kejahatan perusahaan BUMN itu yang mengubah koorbisnisnya dari usaha perkebunan menjadi sewa menyewa lahan.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, ada ratusan hektar lahan HGU perkebunan PTPN di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, telah disewakan kepada pihak ketiga. Ia menyebut, dari 1.623,19 hektar HGU PTPN, 488,21 hektar disewakan kepada pihak ketiga.

Lahan perkebunan tersebut kini telah berubah menjadi berbagai jenis bangunan. Seperti pusat rekreasi, vila, dll. Ironisnya, perubahan tersebut telah merusak lingkungan dan menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah, terutama di wilayah Bogor dan Bekasi awal Maret 2025.

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru