Kapolri Respons Ancaman Aksi Reformasi Jilid II dari BEM SI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengimbau mahasiswa agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi di ruan
NASIONAL
Karena itu, Rieke Diah Pitaloka meminta agar PTPN segera kembali ke koor bisnisnya, yakni sebagai perusahaan perkebunan. Bukan sebagai BUMN sewa menyewa asset.
Kondisi di Sumut
Di Sumut sendiri, buruknya manajemen PTPN dalam mengelola asset tanah HGU, sebelumnya dibongkar sejumlah aktivis. Selain soal sewa menyewa asset, para aktivis itu menduga kuat bahwa PTPN telah menjual tanah HGU-nya kepada perusahaan raksasa property, yakni PT Ciputra Developmen Tbk.
Dengan pola kerjasama, PTPN dan PT Ciputra KPSN—anak perusahaan PT Ciputra Developmen Tbk—telah membangun sejumlah lahan PTPN sebagai badian dari Kota Deli Megapolitan (KDM).
Dalam kerjasama ini, PTPN berkewajiban menyediakan ratusan hektar tanah HGU kepada PT Ciputra KPSN. Atas penyediaan lahan itu, PT Ciputra KPSN kemudian menyerahkan uang ratusan miliar kepada PTPN sebagai konvensasi penjualan tanah HGU.
Saat ini, ribuan unit rumah toko dan perumahan mewah, telah terbangun di sejumlah kawasan lahan HGU. Lahan-lahan itu, sebelumnya dikuasai rakyat. Namun, demi proyek ambisius itu, PTPN tega menggusur paksa rakyat, meski sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut sebagai tempat tinggal yang padat dan kompak.
Yang paling nyata dari kebobrokan manajemen PTPN dalam mengelola tanah HGU tersebut, menurut Abyadi Siregar adalah, pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dalam pasal 28 ditegaskan bahwa pemegang HGU seperti PTPN, dilarang menelantarkan tanah HGU-nya. Faktanya, tegas Abyadi, tanah-tanah HGU yang kini menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah itu, sudah puluhan tahun dalam kondisi terlantar.
Tanah-tanah tersebut sudah lama terlantar dan tidak diurus PTPN sebagai pemilik HGU. Karena terlantar dan tidak dikelola PTPN, lanjut Abyadi, akhirnya tanah-tanah tersebut dikuasai masyarakat dan dijadikan sebagai kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak.
Karena itu, Abyadi Siregar mendesak Menteri ATR BPN Nusron Wahid, segera mencabut HGU PTPN tersebut. Yang paling penting lagi adalah, segera menetapkan lahan HGU PTPN-II itu sebagai lahan terlantar. "Karena memang, sudah puluhan tahun ditelantarkan PTPN," tegas Abyadi.*
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengimbau mahasiswa agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi di ruan
NASIONAL
JAKARTA Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kenaikan harga Pertamax bukan disebabkan oleh me
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan keluhan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI saat pembahasan a
NASIONAL
MEDAN Semangat untuk menghidupkan kembali kejayaan PSMS Medan kembali menguat setelah jajaran legenda dan keluarga besar mantan pemain klu
OLAHRAGA
JAKARTA Jakarta Millennial Film Festival (JMFF) 2026 resmi dibuka di GOR Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/6/2026). Festival ini
ENTERTAINMENT
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 triliun pada 2026 untuk mendukung pelaksanaan Program Hasil
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, membantah keras tudingan keterlibatan dirinya dalam pengadaan di Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
LAMPUNG Presiden Prabowo Subianto menceritakan alasan di balik keputusannya maju sebagai kepala negara. Ia menyebut dorongan tersebut munc
POLITIK