BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Andre Rosiade Bawa Kasus Tanah Ulayat Inderapura ke Kementerian Kehutanan: Warga Terancam Kriminalisasi Massal

Adelia Syafitri - Jumat, 09 Mei 2025 09:52 WIB
200 view
Andre Rosiade Bawa Kasus Tanah Ulayat Inderapura ke Kementerian Kehutanan: Warga Terancam Kriminalisasi Massal
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Persoalan status tanah ulayat di Nagari Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali mencuat ke permukaan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, secara langsung membawa aspirasi masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi warga yang telah lama mengelola lahan tersebut.

Baca Juga:

Dalam pertemuan dengan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, Andre mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada tiga warga Inderapura yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat karena dianggap menggarap kawasan hutan lindung

. Ironisnya, jumlah ini berpotensi bertambah secara signifikan.

Baca Juga:

"Informasi dari Pak Kapolda dan Wakapolda, akan menyusul sekitar 50 orang lagi, dan ini bisa terus berkembang menjadi ribuan," ujar Andre dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Andre menjelaskan bahwa konflik bermula saat kawasan hutan lindung untuk proyek PLTA di Riau dialihkan ke wilayah Inderapura dan Tapak, tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat yang telah menghuni dan mengelola lahan itu selama puluhan tahun.

"Sejak tahun 1990-an, masyarakat sudah menanam sawit di kawasan tersebut. Bahkan, ninik mamak saat itu mendukung perusahaan HGU, Incasi Raya, untuk melakukan budidaya sawit," jelasnya.

Namun setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, kawasan yang telah dikelola warga turun-temurun tersebut tiba-tiba dikategorikan sebagai hutan lindung.

Dampaknya, aktivitas pertanian masyarakat dianggap ilegal, dan warga mulai dihadapkan pada ancaman pidana.

"Ini adalah krisis keadilan. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dikelola sejak sebelum Indonesia merdeka bisa tiba-tiba berubah status tanpa sepengetahuan masyarakat?" tegas Andre.

"Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan malah memenjarakan mereka."

Andre mendesak KLHK untuk segera mengevaluasi status kawasan tersebut dan menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap masyarakat.

Ia juga mendorong pembukaan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat guna mencari solusi yang berkeadilan.

Ketua DPRD Pesisir Selatan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Andre Rosiade.

Ia berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat adat.

Andre tidak datang sendiri. Ia didampingi rombongan dari Pesisir Selatan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta 25 ibu-ibu perwakilan warga yang menyampaikan keresahan atas status tanah yang telah mereka tempati dan kelola sejak lama, namun kini diklaim sebagai hutan lindung.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Andre Rosiade Bantah Titipkan Pratama Arhan ke Timnas: “Tanya Saja ke Shin Tae Yong dan Erick Thohir!”
TANAH AHLI WARIS BURHAN DI KLAIM/DISEROBOT OLEH Drs. LEO DAMANIK Dkk
Konflik Agraria Masyarakat Sihopuk dengan PT Hutan Barumun Perkasa Tak Kunjung Usai Sejak 1979
Pemkab Paluta Hadir di Tengah Sengketa Lahan PT Wonorejo Perdana, Siap Fasilitasi Penyelesaian Damai
200 Ribu Hektare Kebun Sawit Ilegal di Babel Segera Disita Kejaksaan Agung
MA Tolak Kasasi Jaksa, Sorbatua Siallagan Resmi Bebas: Kemenangan Masyarakat Adat
komentar
beritaTerbaru