BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Sidang Hasto Kristiyanto Diwarnai Perdebatan Panas, Kuasa Hukum Tolak Saksi Penyidik KPK

Adelia Syafitri - Jumat, 09 Mei 2025 11:48 WIB
124 view
Sidang Hasto Kristiyanto Diwarnai Perdebatan Panas, Kuasa Hukum Tolak Saksi Penyidik KPK
Rossa Purbo Bekti.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Sidang berlangsung panas saat tim kuasa hukum Hasto menolak kehadiran tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

Tiga penyidik KPK yang dipersoalkan adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Ketiganya dianggap tidak layak menjadi saksi karena diduga hanya memberikan keterangan de auditu atau keterangan yang tidak diperoleh secara langsung.

Baca Juga:

"Kalau mereka akan menjadi verba lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," ujar penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, di hadapan majelis hakim.

Maqdir mengacu pada Pasal 153 KUHAP, yang menurutnya menegaskan bahwa saksi adalah pihak yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana.

Ia khawatir kehadiran para penyidik justru melanggar asas peradilan yang adil.

Menanggapi keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Jaksa menegaskan bahwa ketiga penyidik tersebut merupakan saksi fakta yang relevan dalam pembuktian dugaan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.

"Mereka adalah saksi fakta dalam dakwaan Pasal 21. Mereka akan menjelaskan kejadian saat OTT dan bagaimana penyidikan perkara Harun Masiku dihalangi," jelas jaksa.

Namun, keberatan dari tim hukum Hasto belum mereda. Penasihat hukum lainnya, Ronny Talapessy, menilai kehadiran penyidik yang memeriksa berkas perkara sendiri berpotensi menimbulkan conflict of interest.

"Apakah mereka nanti menjadi saksi yang netral? Kami berharap sidang ini tetap menjunjung asas fair trial sehingga keadilan benar-benar bisa ditegakkan," kata Ronny.

Hakim Rios menegaskan bahwa majelis hakim akan tetap mendengarkan seluruh keterangan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian.

Ia juga menegaskan bahwa hakim tidak terikat pada keterangan saksi dan akan melakukan penilaian secara objektif.

"Silakan semua pihak menyampaikan pendapat dalam pleidoi dan tuntutan. Majelis akan menilai dalam putusannya nanti," pungkas Rios.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengungkap dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya menghalangi penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.*

(bs/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tom Lembong Kecewa Dituntut 7 Tahun, Nilai Kejagung Tak Profesional Tangani Kasusnya
Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Heran Dituntut 7 Tahun Penjara: Tak Ada Fakta Sidang yang Diakomodir Jaksa?
Disorot Jaksa, Ini Faktor Memberatkan dan Meringankan Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor
Keahlian Harun Masiku Dipertanyakan Jaksa Meski Diklaim Penerima Beasiswa Kerajaan Inggris?
Tuntutan Terhadap Hasto Setebal 1.300 Halaman, JPU KPK: Bukan Balas Dendam, Tapi Pembelajaran
komentar
beritaTerbaru