Oknum TNI Diduga Terlibat dalam Kasus Tambang Ilegal Madina–Tapsel, Polda Sumut Selidiki
TAPANULI SELATAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menyelidiki isu dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penindakan tambang emas ilega
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR -Kepolisian Resor Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) dari salah satu perguruan pencak silat.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Gianyar, Jumat (9/5/2025), Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., S.H., didampingi Wakapolres Kompol Dyah Kurniawandari, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku dalam kasus tersebut.
"Alhamdulillah, para pelaku utama yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan mengatasnamakan kelompok atau perguruan tertentu sudah berhasil kami tangkap," ujar AKBP Umar.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 3 Mei 2025, bermula dari unggahan di media sosial yang menunjukkan korban bernama Mario mengenakan atribut dari perguruan pencak silat Kera Sakti.
Unggahan tersebut memicu kemarahan sejumlah orang yang mengklaim sebagai anggota perguruan tersebut dan tidak percaya dengan keanggotaan Mario.
Setelah menemui Mario di kawasan Bypass, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, pelaku menanyakan nomor keanggotaan Mario.
Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung melakukan pengeroyokan.
Mengetahui adiknya dianiaya, Kris, kakak Mario, mendatangi lokasi bersama empat rekannya untuk mengklarifikasi kejadian.
Namun, situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan balik terhadap pelaku sebelumnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka. Dua tersangka berinisial AK dan GP ditangkap di lokasi pertama di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel.
Sementara tiga tersangka lainnya, termasuk Kris, ditangkap di lokasi kedua, yaitu sebuah bengkel press ban di Banjar Ketewel, Sukawati.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara.
Kapolres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan yang melibatkan ormas maupun kelompok lain.
Ia menegaskan bahwa kepolisian, bersama jajaran Polda Bali, berkomitmen merespons cepat dan menindak tegas setiap laporan tindak pidana.
"Laporkan segala bentuk penganiayaan atau pengeroyokan, terlebih jika mengatasnamakan ormas. Kami pastikan akan bertindak tegas," tegas AKBP Umar.*
TAPANULI SELATAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menyelidiki isu dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penindakan tambang emas ilega
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang para mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Negara pada Senin malam (3/3/2026) untuk
POLITIK
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan kemandirian warga binaan
NASIONAL
BADUNG Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal ol
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak signifikan pada penerbangan internasional dari Bandara I Gusti Ngurah Rai
NASIONAL
JAKARTA Pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) bukan sekadar keput
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Militer Israel mengklaim telah menghancurkan Kantor Kepresidenan Iran dan sejumlah fasilitas strategis lain, termasuk gedung Dew
INTERNASIONAL
PADANG Pelatihan vokasi tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor m
EKONOMI
MAKASSAR Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengungkap aliran dana dari seorang bandar sabu ke Kepala Satuan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, menyoroti sikap Presiden Republik Indonesia, Prabow
NASIONAL