Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
SULSEL -Seorang pria berinisial MA alias A (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, setelah aksinya yang mengaku sebagai wartawan dan anggota polisi saat menggerebek kamar-kamar di sebuah wisma viral di media sosial.
Dalam aksinya, tersangka membawa senjata tajam (sajam) dan diduga memiliki motif untuk mengajak perempuan penghuni wisma berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan bahwa MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. "Iya (ditetapkan tersangka). Sudah dilakukan penahanan," ujar Ali kepada media, Jumat (9/5/2025).
Penetapan tersangka dilakukan sejak Rabu (7/5), dan MA dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Ia dijerat Pasal 2 UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Ali.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala, juga membenarkan bahwa kasus yang menjerat MA terkait dengan kepemilikan senjata tajam jenis badik saat ia menggerebek wisma tersebut.
"Iya, betul. Kasus sajamnya. Sedang dilengkapi berkasnya," ujar Marala.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah wisma di Jalan Pisang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
MA diduga memaksa masuk ke beberapa kamar sambil menunjukkan kartu pers palsu dan mengaku sedang melakukan pendataan sebagai wartawan dan polisi.
Aksi nekat MA terekam dan viral di media sosial, memicu kecaman warganet atas modus manipulatif yang meresahkan masyarakat, khususnya perempuan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku petugas tanpa identitas resmi, dan menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan atribut atau identitas aparat.*
(dc/j006)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK