PADANGSIDIMPUAN -Seorang pemuda berinisial AAN (21) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia enam tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (6/5/2025) saat korban disuruh orang tuanya untuk membayar tagihan wifi ke rumah pelaku.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan bahwa rumah korban dan pelaku berada berdampingan.
Saat korban mendatangi rumah AAN, tindak pencabulan diduga terjadi.
"Pelapor menyuruh korban untuk membayar tagihan wifi ke rumah terlapor yang berada tepat di samping rumah pelapor," kata Wira dalam keterangannya kepada media, Sabtu (10/5/2025).
Usai kembali ke rumah, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya.
Saat dimintai keterangan oleh orang tuanya, bocah malang itu mengaku telah menjadi korban pencabulan.
Ia menyebut pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban sambil menutup mulutnya agar tidak berteriak.
"Korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh terlapor dengan cara terlapor memasukkan jarinya ke kemaluan anak pelapor sambil menutup mulut anak pelapor," ungkap Wira.
Mendapat laporan dari orang tua korban, Polres Padangsidimpuan langsung bergerak cepat.
Tim Resmob diterjunkan untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah laporan diterima.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terhadap perkara ini cukup bukti dan terhadap pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Padangsidimpuan," tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut.*