BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Oplos Gas Subsidi di Gudang Bekas Minimarket, Jon Asal NTT Ditangkap Polisi Badung

Fira - Sabtu, 10 Mei 2025 11:44 WIB
Oplos Gas Subsidi di Gudang Bekas Minimarket, Jon Asal NTT Ditangkap Polisi Badung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG - Jajaran Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS alias Jon, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili di Jalan Cekomaria No. 1, Banjar Lingkungan Jenah, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.

Pelaku ditangkap pada Selasa (6/5/2025) pukul 11.00 Wita di sebuah gudang bekas minimarket D'jaya Mart di Jalan Raya Darmasaba, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. mengatakan, pelaku kedapatan memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg.

"Pelaku mengoplos gas bersubsidi dengan memanfaatkan gudang bekas minimarket untuk kegiatan ilegal tersebut," ungkap AKBP Arif saat konferensi pers, didampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas elpiji bersubsidi di wilayah Darmasaba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Ipda I Made Dwi Somadi Putra, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, tim mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry yang keluar dari lokasi gudang dengan mengangkut tabung gas 12 kg dan 50 kg.

Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti dan diberhentikan di Jalan Darmasaba.

Petugas mengamankan dua orang, masing-masing sopir berinisial BSL dan kernet ST.

Dari pengakuan keduanya, tim lantas kembali ke lokasi gudang dan menemukan pelaku utama, YS alias Jon, beserta ratusan tabung gas dalam berbagai ukuran dan peralatan untuk melakukan pengoplosan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

- 2 unit mobil Suzuki Carry DK 8351 CZ dan DK 8082 BC

- 30 tabung gas 50 kg (19 berisi gas, 11 kosong)

- 49 tabung gas 12 kg (30 berisi gas, 19 kosong, 5 warna biru)

- 424 tabung gas 3 kg (kosong)

- 8 karung bekas es batu, 1 pisau blakas, 1 kunci inggris, 1 cangkul kecil

- Segel dan karet tabung gas, selang gas, stik pemindah isi, alat congkel karet, troli gas

Pelaku kini ditahan di Mako Polres Badung dan dijerat dengan:

- Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

- Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang menyalahgunakan subsidi pemerintah dan membahayakan keselamatan masyarakat.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru