Jaksa: Roy Suryo Bikin Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya dan Direndahkan Serendah-rendahnya
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG - Jajaran Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS alias Jon, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili di Jalan Cekomaria No. 1, Banjar Lingkungan Jenah, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Pelaku ditangkap pada Selasa (6/5/2025) pukul 11.00 Wita di sebuah gudang bekas minimarket D'jaya Mart di Jalan Raya Darmasaba, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. mengatakan, pelaku kedapatan memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg.
"Pelaku mengoplos gas bersubsidi dengan memanfaatkan gudang bekas minimarket untuk kegiatan ilegal tersebut," ungkap AKBP Arif saat konferensi pers, didampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas elpiji bersubsidi di wilayah Darmasaba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Ipda I Made Dwi Somadi Putra, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, tim mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry yang keluar dari lokasi gudang dengan mengangkut tabung gas 12 kg dan 50 kg.
Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti dan diberhentikan di Jalan Darmasaba.
Petugas mengamankan dua orang, masing-masing sopir berinisial BSL dan kernet ST.
Dari pengakuan keduanya, tim lantas kembali ke lokasi gudang dan menemukan pelaku utama, YS alias Jon, beserta ratusan tabung gas dalam berbagai ukuran dan peralatan untuk melakukan pengoplosan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 unit mobil Suzuki Carry DK 8351 CZ dan DK 8082 BC
- 30 tabung gas 50 kg (19 berisi gas, 11 kosong)
- 49 tabung gas 12 kg (30 berisi gas, 19 kosong, 5 warna biru)
- 424 tabung gas 3 kg (kosong)
- 8 karung bekas es batu, 1 pisau blakas, 1 kunci inggris, 1 cangkul kecil
- Segel dan karet tabung gas, selang gas, stik pemindah isi, alat congkel karet, troli gas
Pelaku kini ditahan di Mako Polres Badung dan dijerat dengan:
- Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
- Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang menyalahgunakan subsidi pemerintah dan membahayakan keselamatan masyarakat.*
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menolak menempuh proses keadilan restoratif atau restorative j
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menemui ratusan warga yang berunjuk
EKONOMI
MEDAN DPRD Kota Medan menyoroti penurunan anggaran Dinas Kesehatan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau PAPBD Ko
KESEHATAN
MEDAN Komplotan penipu mencuri sepeda motor milik seorang pelajar berinisial MA, 14 tahun, di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku menjala
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Pro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta kepala daerah dan Ketua DPRD kabupat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima secara resmi salinan keputusan terkait upaya hukum banding yang diaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial DK, 26 tahun, menikahi kekasihnya, TR, di ruang besuk tahanan Polrestabes Medan, Selasa, 15 September 2026
HUKUM DAN KRIMINAL