BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Amnesty Internasional Indonesia Desak Pembebasan Mahasiswi Terkait Kasus Meme Presiden

Adelia Syafitri - Sabtu, 10 Mei 2025 11:57 WIB
Amnesty Internasional Indonesia Desak Pembebasan Mahasiswi Terkait Kasus Meme Presiden
Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Amnesty Internasional Indonesia menanggapi penangkapan seorang mahasiswi yang diduga terkait penyebaran meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

Lembaga hak asasi manusia ini menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk represif yang mencederai kebebasan berekspresi di ruang digital.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa penangkapan mahasiswi tersebut menunjukkan adanya praktik otoritarian dalam respons polisi terhadap kebebasan berekspresi.

"Ekspresi damai, seberapapun kontroversialnya, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," tegas Usman.

Menurut Usman, penangkapan tersebut bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

"Pembangkangan Polri atas putusan MK ini mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik," ujarnya.

Kebebasan berpendapat, lanjut Usman, adalah hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan nasional, termasuk dalam UUD 1945.

Meski ada ruang pembatasan untuk melindungi reputasi seseorang, standar hak asasi manusia internasional menyarankan agar pembatasan tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

Amnesty International Indonesia menilai kriminalisasi semacam ini menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan digunakan untuk membungkam kritik di ruang publik.

"Kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis bagi keluarga mereka. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik represif yang tidak adil," ujar Usman.

Amnesty International Indonesia juga mencatat bahwa selama 2019-2024, terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE yang melibatkan 563 korban.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru