TARAKAN -Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram yang disamarkan di dalam perut ikan bandeng.
Modus penyelundupan ini terbilang unik dan canggih karena disamarkan sebagai pengiriman produk laut legal menggunakan kapal.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (30/4/2025) di Pelabuhan Malundung, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Awalnya, seorang buruh pelabuhan melaporkan kecurigaan terhadap dua boks berisi ikan bandeng yang terasa ringan dan tidak dingin seperti umumnya.
"Boks dibungkus karung bertuliskan nama, nomor HP, dan alamat tujuan ke Kota Pinrang, Sulawesi Selatan. Setelah diperiksa, ditemukan 60 paket sabu yang disembunyikan di dalam perut ikan," ujar Erwin dalam konferensi pers, Sabtu (10/5).
Sabu-sabu tersebut dibungkus plastik bening, dililit lakban cokelat, dan dikemas rapat sehingga tidak terdeteksi oleh anjing pelacak karena tersamarkan bau ikan. Boks rencananya akan dikirim menggunakan kapal KM Bukit Siguntang tujuan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Polisi pun segera melakukan control delivery untuk mengungkap jaringan penerima barang. Di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare, boks tersebut dijemput oleh seorang sopir angkot yang kemudian menghubungi nomor tertera pada boks dan membawa paket ke Jalan Poros Pare-Pinrang (Kariango, Mattiro Bulu).
Di lokasi penyerahan, polisi melakukan penyergapan terhadap pria berinisial AL (45). Dalam pemeriksaan, AL mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial A dan telah dua kali sukses mengirim sabu sebelumnya.
"AL menerima upah Rp 60 juta untuk sekali pengiriman. Ia sudah dua kali berhasil lolos, total menerima Rp 120 juta. Ini adalah pengiriman ketiganya sebelum tertangkap," kata Erwin.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
60 bungkus sabu seberat total 3,2 kg
2 boks ikan bandeng
30 plastik wrapping
10 plastik bening pembungkus ikan
1 karung pembungkus
Lakban coklat
1 unit HP Infinix abu-abu
Sterofoam
AKBP Erwin menyebut, nilai ekonomi dari sabu-sabu tersebut mencapai Rp 4,8 miliar, dengan asumsi harga Rp 1,5 juta per gram. Jika dihitung, sebanyak 38.846 warga Indonesia berpotensi terselamatkan dari dampak narkoba.
Pelaku AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
"Kasus ini menunjukkan kecanggihan modus yang digunakan jaringan narkoba. Kami akan terus menyelidiki lebih jauh hingga ke aktor intelektualnya," tutup Erwin.*
(km/j006)
Editor
:
Satresnarkoba Tarakan Bongkar Modus Baru Sabu 3,2 Kg Disembunyikan dalam Perut Ikan Bandeng