BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Ombudsman Jatim Proses Laporan Jan Hwa Diana Terkait Penyegelan Gudang Sentoso Seal

- Sabtu, 10 Mei 2025 17:49 WIB
Ombudsman Jatim Proses Laporan Jan Hwa Diana Terkait Penyegelan Gudang Sentoso Seal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur tengah memverifikasi laporan dari Jan Hwa Diana, pemilik gudang Sentoso Seal, yang menyatakan telah mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) namun gudangnya tetap disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya. Surat keluhan tersebut dikirim adik Diana ke Ombudsman pada Rabu (7/5/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, menjelaskan bahwa meski surat yang diterima tidak berbentuk laporan resmi, namun isinya diinterpretasikan sebagai aduan pelayanan publik.

"Suratnya tidak secara langsung melapor tapi minta perlindungan hukum. Kami terjemahkan sebagai laporan secara substansi," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).

Agus menegaskan bahwa saat ini Ombudsman tengah memverifikasi bukti-bukti, termasuk klaim bahwa Diana telah memenuhi semua persyaratan pengajuan TDG.

"Kami akan minta dokumen klaim Ibu Diana sebagai bukti bahwa persyaratan sudah dipenuhi," tambah Agus.

Jika ternyata ditemukan kekurangan dokumen, Diana akan diminta melengkapinya agar proses dapat berlanjut di Pemkot Surabaya.

Gudang Disegel Meski Izin Diklaim Sudah Lengkap

Sebelumnya, Diana mengaku telah menyelesaikan pengurusan TDG pada Rabu (30/4/2025). Namun, hingga saat ini izin tersebut belum diterbitkan dan gudang miliknya telah disegel.

"Saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," ujar Diana dalam rilis pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).

Diana menyebut penyegelan dilakukan oleh sejumlah pejabat dari Pemkot dan aparat kepolisian, antara lain Kepala Dinas PMTSP Surabaya Lasidi, Kepala Diskopdag Dewi Soeriyawati, serta perwakilan dari Polres Tanjung Perak dan Polsek Asem Rowo.

Ia mengatakan semula hanya gerbang besar yang dijanjikan untuk disegel, namun dalam praktiknya seluruh akses gudang tertutup, termasuk pintu kecil yang dibutuhkan untuk pemeliharaan fasilitas seperti listrik dan air.

"Saya sudah kirim surat minta pintu kecil dibuka untuk keperluan teknis. Tapi tidak ditanggapi," ujar Diana.

Diana juga mengaku telah berusaha menemui para pejabat terkait, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Langkah Selanjutnya

Ombudsman akan melanjutkan proses klarifikasi dan jika ditemukan maladministrasi, akan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

"Kami harap semua pihak kooperatif, demi keadilan dalam pelayanan publik," tutup Agus.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru