Polisi di Makassar Jadi Tersangka Usai Tembak Remaja Saat Bubarkan Tawuran
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI -Kasus perkelahian antar sesama karyawan toko perlengkapan bayi di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, berbuntut panjang hingga pelaporan ke polisi.
Peristiwa ini menimpa Husnul Khotimah (19), seorang gadis yatim yang kini harus menghadapi tuntutan uang damai sebesar Rp 40 juta usai membela diri dari kontak fisik rekan kerjanya.
Peristiwa bermula pada 15 Maret 2025, saat Husnul tengah bekerja dan meminta bantuan rekan kerja, seorang perempuan berinisial IAP (23), untuk memindahkan barang. Namun, percakapan itu justru menimbulkan kesalahpahaman yang memicu emosi hingga terjadi saling serang secara fisik.
"Saya cuma minta tolong angkatin barang, eh tiba-tiba dia nyenggol saya keras sampai saya kedorong. Akhirnya saya reflek menjambak dan mencakar karena dia nyerang duluan," ujar Husnul, Sabtu (10/5).
Laporan Polisi dan Tuntutan Uang Damai
Setelah dilerai, IAP ternyata melaporkan Husnul ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan penganiayaan. Padahal, menurut pengakuan Husnul, keduanya mengalami luka akibat aksi saling tarik rambut dan cakar.
Namun, posisi Husnul semakin tersudut ketika dalam proses mediasi, IAP meminta uang damai sebesar Rp 40 juta untuk mencabut laporan.
"Saya bilang, saya mau damai. Tapi dia malah bilang, 'gue mau damai tapi lo bayar gue 40 juta'. Saya enggak punya uang sebanyak itu," kata Husnul yang hanya tinggal bersama ibunya, seorang pedagang gorengan.
Laporan Balik Ditanggapi Sinis
Tak tinggal diam, Husnul mencoba melaporkan balik IAP dengan tuduhan serupa. Namun, laporan balik tersebut tidak mendapat respons yang adil, bahkan foto luka yang dijadikan bukti dianggap hasil editan oleh pihak kepolisian.
"Polisinya bilang tangan saya sekarang enggak luka, berarti fotonya editan. Padahal itu luka yang sudah sembuh, saya cuma simpan buktinya lewat foto," ujar Husnul dengan nada kecewa.
Kasus ini memicu empati publik karena menyangkut akses keadilan bagi warga kecil, khususnya mereka yang awam terhadap hukum dan tidak memiliki kekuatan finansial untuk membela diri.*
(tb/j006)
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan Safari Ramadan dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Mas
NASIONAL
JAKARTA Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan meluncurkan program Medan Rabu WalkIn Interview (RW), inovasi pertama
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal stok bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) t
HUKUM DAN KRIMINAL
CIANJUR Konflik terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Vil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN Prioritas dan BTN Private melalui rang
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti kegiatan Inisiasi Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digi
PEMERINTAHAN