BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

Bus Primajasa Dirusak Dua Pengamen di Tangerang, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron

Adelia Syafitri - Senin, 12 Mei 2025 15:36 WIB
Bus Primajasa Dirusak Dua Pengamen di Tangerang, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron
Sejumlah orang diduga pengamen merusak bus Primajasa di Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG – Dua pengamen berinisial MA (18) dan SA (22) nekat merusak sebuah bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025) malam.

Aksi brutal itu dilakukan usai keduanya dilarang mengamen di dalam bus oleh sopir berinisial DS (32).

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan kronologi kejadian.

Baca Juga:

Menurutnya, kedua pengamen berniat masuk ke dalam bus untuk mengamen, namun ditolak oleh sang sopir karena tidak sesuai aturan perusahaan.

"Saat bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pelaku menghadang dan memukul kaca bus menggunakan gitar serta pipa besi hingga pecah. Setelah itu mereka melarikan diri," jelas Kombes Baktiar dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Akibat tindakan tersebut, bus mengalami kerusakan pada bagian kaca sisi kiri dan menciptakan kepanikan penumpang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Setelah buron selama dua hari, salah satu pelaku yakni MA berhasil ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) di rumahnya yang berada di kawasan Balaraja, Tangerang.

"MA ditangkap di rumahnya di wilayah Balaraja. Sementara itu, SA masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan," tambah Baktiar.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Baktiar mengimbau agar pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tragis! Buronan Ditemukan Tewas Setahun Lebih Dalam Freezer
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: Bus Primajasa Tabrak 8 Kendaraan, Tiga Orang Terluka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru