Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA -Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dari total 14 orang yang diamankan dalam aksi demonstrasi May Day di depan gedung DPR/MPR RI, pada 1 Mei 2025 lalu.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan kepada 13 tersangka tersebut.
"Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang. Dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," ujar Reonald dalam siaran pers, Senin (12/5/2025).
Ke-13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki inisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH.
Namun, meskipun surat panggilan telah dikirimkan, ke-13 pelaku masih belum memenuhi panggilan pertama.
"Ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka," tambahnya.
Polisi mengimbau agar para tersangka segera memenuhi panggilan kedua, karena jika tidak hadir, polisi akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana.
Reonald juga menjelaskan bahwa tindakan para tersangka dalam aksi tersebut membahayakan masyarakat, dengan beberapa aparat dan petugas medis mengalami luka-luka akibat tindakan anarkistis mereka.
Tindakan penyusup tersebut diduga melibatkan kelompok anarko yang menciptakan kerusuhan, termasuk melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol.
Sementara itu, untuk satu orang lainnya yang sempat diamankan, polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana kerusuhan, antara lain Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.
Polisi juga menegaskan bahwa penahanan bukanlah kewajiban, melainkan wewenang penyidik, tergantung pada perkembangan kasus.*
(d/a008)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL