BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Kapal Ikan China Ditangkap KKP di Perairan Bali, Diduga Terlibat Sindikat TPPO

Adelia Syafitri - Senin, 12 Mei 2025 19:10 WIB
Kapal Ikan China Ditangkap KKP di Perairan Bali, Diduga Terlibat Sindikat TPPO
Awak kapal ikan ilegal asal China saat dihadirkan di jumpa pers di Pelabuhan Benoa.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap sebuah kapal ikan berbendera China, Fishing Vessel Yue Lu Yu 28359, di perairan Bali bagian selatan pada Kamis (8/5/2025).

Kapal dengan bobot 230 GT ini diduga terlibat dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), setelah ditemukan adanya modifikasi pada kapal yang menyediakan tempat tidur layaknya kapal penumpang.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, pihaknya menaruh perhatian khusus pada sekat-sekat di kapal yang diduga digunakan untuk tujuan perdagangan manusia.

"Kami akan mendalami lebih lanjut, karena sekat-sekat ini menyerupai tempat tidur, yang kami khawatirkan dapat digunakan sebagai jalur perdagangan orang," ungkap Pung Nugroho dalam konferensi pers di Pelabuhan Benoa, Bali, Selasa (12/5/2025).

Penangkapan kapal ini dilakukan setelah pusat pengendalian (Command Center) KKP mendeteksi pergerakan kapal dari laut lepas Samudera Hindia menuju perairan Bali.

Petugas KKP kemudian melakukan pencegatan dan mengamankan kapal beserta enam kru yang semuanya berkewarganegaraan China.

Kapal Yue Lu Yu 28359 tidak seperti kapal ikan pada umumnya, karena tidak membawa ikan.

Bahkan, kapal tersebut diduga telah mengganti-ganti nama untuk mengelabui pantauan satelit.

Selain itu, dokumen yang terdeteksi menunjukkan izin pelayaran dari Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China, namun tanpa dokumen imigrasi atau paspor yang sah.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa ABK kapal ini diperintahkan untuk mencari kapal ikan di Indonesia dan membeli ikan, yang menambah kecurigaan adanya pelanggaran wilayah dan pelayaran.

Kapal tersebut beroperasi hanya sekitar 2 mil dari bibir pantai.

Untuk proses selanjutnya, enam kru kapal akan diserahkan kepada Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat TPPO.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru