
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA -Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera membahas secara serius dugaan pelanggaran konstitusi terkait pengerahan personel TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Menurut IPW, kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pengamanan Kejaksaan oleh TNI telah mengaburkan batasan konstitusional antara pertahanan dan keamanan," tegas IPW dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga:
IPW menyoroti Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 dan tindak lanjutnya melalui ST/1192/2025 dari KASAD yang memerintahkan pengerahan personel dari satuan tempur untuk mengamankan kantor kejaksaan.
Langkah ini dinilai menyalahi Pasal 30 UUD 1945, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah wewenang Polri.
Baca Juga:
Dalam Pasal 30 ayat 3, disebutkan bahwa TNI bertugas mempertahankan dan melindungi kedaulatan negara.
Sementara ayat 4 menyatakan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
Selain itu, IPW juga menyoroti UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat 2, yang tidak memasukkan Kejaksaan sebagai objek vital nasional strategis yang layak diamankan oleh TNI.
"Gedung Kejaksaan adalah kantor pemerintahan, bukan objek vital nasional strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini menimbulkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya dengan Kejaksaan?" tanya IPW.
IPW pun menegaskan agar Jaksa Agung memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan meminta DPR RI untuk segera memanggil Panglima TNI, KASAD, dan Jaksa Agung guna menjelaskan dasar hukum pengerahan TNI di lingkungan kejaksaan.
"Pengerahan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tapi juga mengganggu tatanan penyelenggaraan negara yang berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan," tutup IPW.*
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal