
Wujud Nyata Kepedulian, Puskesmas Permata Sukarame Direhabilitasi Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan memulai
PemerintahanJAKARTA -Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera membahas secara serius dugaan pelanggaran konstitusi terkait pengerahan personel TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Menurut IPW, kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pengamanan Kejaksaan oleh TNI telah mengaburkan batasan konstitusional antara pertahanan dan keamanan," tegas IPW dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga:
IPW menyoroti Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 dan tindak lanjutnya melalui ST/1192/2025 dari KASAD yang memerintahkan pengerahan personel dari satuan tempur untuk mengamankan kantor kejaksaan.
Langkah ini dinilai menyalahi Pasal 30 UUD 1945, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah wewenang Polri.
Baca Juga:
Dalam Pasal 30 ayat 3, disebutkan bahwa TNI bertugas mempertahankan dan melindungi kedaulatan negara.
Sementara ayat 4 menyatakan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
Selain itu, IPW juga menyoroti UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat 2, yang tidak memasukkan Kejaksaan sebagai objek vital nasional strategis yang layak diamankan oleh TNI.
"Gedung Kejaksaan adalah kantor pemerintahan, bukan objek vital nasional strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini menimbulkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya dengan Kejaksaan?" tanya IPW.
IPW pun menegaskan agar Jaksa Agung memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan meminta DPR RI untuk segera memanggil Panglima TNI, KASAD, dan Jaksa Agung guna menjelaskan dasar hukum pengerahan TNI di lingkungan kejaksaan.
"Pengerahan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tapi juga mengganggu tatanan penyelenggaraan negara yang berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan," tutup IPW.*
Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan memulai
PemerintahanSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke41 Tahun 2025 dengan meriah dan penuh makna di Lapan
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawa
PemerintahanACEH SINGKIL Universitas Aufa Royhan (UNAR) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia bidang kese
KesehatanACEH SINGKIL Universitas Aufa Royhan (UNAR) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas tenaga kesehatan daerah
KesehatanMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menanggapi serius keluhan warga terkait aktivitas kafe tuak di Jalan Ikahi II, Keluraha
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Jafar Syahbuddin Ritonga, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga
PemerintahanPADANG SIDIMPUAN, SUMUT Dunia pendidikan di Kota Padang Sidimpuan kembali tercoreng akibat dugaan pelanggaran hak siswa oleh salah satu
Hukum dan KriminalBALI Bencana banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Provinsi Bali setelah hujan deras mengguyur sejak Selasa (9/9) hingga Ra
PeristiwaACEH SINGKIL Dalam rangka memperkuat peran pendidikan dalam peningkatan mutu layanan kesehatan, Universitas Aufa Royhan (UNAR) menggelar
Kesehatan