TP PKK Padanglawas Tampil Memukau dengan Adat Tabagsel di Jambore Kader Sumut 2025
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
JAKARTA -Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera membahas secara serius dugaan pelanggaran konstitusi terkait pengerahan personel TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Menurut IPW, kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pengamanan Kejaksaan oleh TNI telah mengaburkan batasan konstitusional antara pertahanan dan keamanan," tegas IPW dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
IPW menyoroti Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 dan tindak lanjutnya melalui ST/1192/2025 dari KASAD yang memerintahkan pengerahan personel dari satuan tempur untuk mengamankan kantor kejaksaan.
Langkah ini dinilai menyalahi Pasal 30 UUD 1945, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah wewenang Polri.
Dalam Pasal 30 ayat 3, disebutkan bahwa TNI bertugas mempertahankan dan melindungi kedaulatan negara.
Sementara ayat 4 menyatakan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
Selain itu, IPW juga menyoroti UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat 2, yang tidak memasukkan Kejaksaan sebagai objek vital nasional strategis yang layak diamankan oleh TNI.
"Gedung Kejaksaan adalah kantor pemerintahan, bukan objek vital nasional strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini menimbulkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya dengan Kejaksaan?" tanya IPW.
IPW pun menegaskan agar Jaksa Agung memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan meminta DPR RI untuk segera memanggil Panglima TNI, KASAD, dan Jaksa Agung guna menjelaskan dasar hukum pengerahan TNI di lingkungan kejaksaan.
"Pengerahan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tapi juga mengganggu tatanan penyelenggaraan negara yang berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan," tutup IPW.*
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
BADUNG Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 1611/Badung resmi ditutup di Lapangan Sepak Bola Desa Ta
Nasional
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun, Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, bers
Nasional
SIMALUNGUN Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, yang digelar di H
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satpol PP Kota Padangsidimpuan menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, Kamis (6/11/2025). Kegia
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) hari ke5 Session 1 Tahun 2025 menampilkan 110 desain dari 11 desainer kenamaan
Seni dan Budaya
MEDAN Kota Medan kembali menjadi ruang bertemunya dua kebudayaan besar Asia. Konsulat Jenderal India di Medan, berkolaborasi dengan Medan
Seni dan Budaya
TAPANULI SELATAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Pergerakan GEMMA PETA INDONESIA
Hukum dan Kriminal
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi wacana pengusulan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Jokowi menekan
Nasional