BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

IPW Desak Presiden dan DPR Tindak Pengerahan TNI di Kejaksaan, Nilai Langgar UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000

Fira - Selasa, 13 Mei 2025 17:39 WIB
IPW Desak Presiden dan DPR Tindak Pengerahan TNI di Kejaksaan, Nilai Langgar UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera membahas secara serius dugaan pelanggaran konstitusi terkait pengerahan personel TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Menurut IPW, kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pengamanan Kejaksaan oleh TNI telah mengaburkan batasan konstitusional antara pertahanan dan keamanan," tegas IPW dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga:

IPW menyoroti Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 dan tindak lanjutnya melalui ST/1192/2025 dari KASAD yang memerintahkan pengerahan personel dari satuan tempur untuk mengamankan kantor kejaksaan.

Langkah ini dinilai menyalahi Pasal 30 UUD 1945, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah wewenang Polri.

Baca Juga:

Dalam Pasal 30 ayat 3, disebutkan bahwa TNI bertugas mempertahankan dan melindungi kedaulatan negara.

Sementara ayat 4 menyatakan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.

Selain itu, IPW juga menyoroti UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat 2, yang tidak memasukkan Kejaksaan sebagai objek vital nasional strategis yang layak diamankan oleh TNI.

"Gedung Kejaksaan adalah kantor pemerintahan, bukan objek vital nasional strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini menimbulkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya dengan Kejaksaan?" tanya IPW.

IPW pun menegaskan agar Jaksa Agung memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan meminta DPR RI untuk segera memanggil Panglima TNI, KASAD, dan Jaksa Agung guna menjelaskan dasar hukum pengerahan TNI di lingkungan kejaksaan.

"Pengerahan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tapi juga mengganggu tatanan penyelenggaraan negara yang berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan," tutup IPW.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Taekwondo Polda Bali Borong Medali di Mandiri Series Championship 2025
Pangdam IX/Udayana Dampingi Wapang TNI Tutup Panglima TNI Cup 2025 di Bali, Ratusan Atlet Taekwondo Tunjukkan Potensi dan Sportivitas
Ayah Diplomat Arya Daru Mohon Presiden Prabowo Turun Tangan Ungkap Misteri Kematian Anaknya
Kasum TNI Buka Mandiri Series Taekwondo Championship 2025 di Bali, 989 Atlet Berebut Piala Panglima
Kapolda Bali Apresiasi Ratusan Atlet Bertarung di Tournament Mandiri Series Taekwondo Championship 2025
Kasum TNI Resmi Buka Mandiri Series Taekwondo Championship 2025 di Bali, Perebutkan Piala Panglima TNI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru