BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Sopir RSUD Palembang Aniaya Dokter Koas, Kesal dengan Perilaku Kurang Sopan terhadap Majikan

BITVonline.com - Sabtu, 14 Desember 2024 11:34 WIB
45 view
Sopir RSUD Palembang Aniaya Dokter Koas, Kesal dengan Perilaku Kurang Sopan terhadap Majikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMSEL– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, melalui Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, mengungkap motif di balik penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Fadilla alias DT (37) terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang. Kejadian ini menghebohkan publik setelah aksi penganiayaan tersebut sempat terekam kamera CCTV pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Dalam gelar perkara yang digelar Sabtu (14/12/2024), Kombes Pol Anwar menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan tersangka terhadap sikap Luthfi yang dinilai kurang sopan terhadap majikannya, Sri Meilina alias Lina. Fadilla, yang bekerja sebagai sopir pribadi Lina selama dua dekade, merasa marah setelah Lina menyampaikan permintaan agar jadwal piket malam tahun baru Luthfi diubah karena anaknya, Ledy alias LD, merasa keberatan. Permintaan tersebut tidak digubris oleh Luthfi, yang kemudian memicu kemarahan Fadilla.

“Motif penganiayaan ini adalah karena tersangka kesal dengan perilaku korban yang dianggap tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuhnya terhadap majikannya,” kata Anwar dalam keterangan resminya. Tersangka kemudian langsung memukul Luthfi secara bertubi-tubi saat pertemuan di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra.Menurut Anwar, kejadian tersebut terjadi di ruang pertemuan di RSUD, di mana Lina dan Fadilla datang berdua untuk menghadap Luthfi yang pada saat itu didampingi oleh dua rekannya yang juga merupakan dokter koas. Rekaman CCTV yang berhasil diperoleh oleh penyidik menunjukkan dengan jelas aksi penganiayaan tersebut. Fadilla tampak menyerang korban tanpa peringatan setelah mendengar jawaban Luthfi yang dianggap tidak memadai.”Tersangka langsung melakukan penganiayaan begitu mendengar jawaban yang tidak sesuai dengan harapannya. Rekaman CCTV yang kami peroleh dengan jelas menunjukkan kejadian tersebut,” ungkap Anwar. Bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik termasuk hasil visum korban yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.

Baca Juga:

Terkait kabar yang sempat beredar mengenai CCTV yang tidak aktif pada saat kejadian, Anwar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Kami telah memeriksa lokasi kejadian dan memastikan bahwa CCTV berfungsi dengan baik pada saat penganiayaan terjadi,” ujarnya.Fadilla kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan dan terancam hukuman penjara. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan keadilan bagi korban.Sebagai informasi, Fadilla yang sudah bekerja selama 20 tahun sebagai sopir pribadi Lina, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah perbuatannya menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
Tips Memilih Semangka yang Manis dan Matang: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-cirinya!
Anggota Parlemen Minnesota dan Suami Ditembak M4ti, Diduga Bermotif Politik
Bimtek Kades di Berastagi Dikecam: GEMMA PETA INDONESIA Nilai Pemborosan Anggaran Capai Rp 3,86 Miliar
Kebakaran Hebat Landa Marina Pinnacle Dubai, 3.820 Warga Selamat Berkat Evakuasi Kilat
Juara MMA Ronald Siahaan Kecewa dengan Walikota Pematangsiantar: "Tolong Cabut Kata-Kata Anda!"
komentar
beritaTerbaru