JAKARTA -Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo terus bergulir.
Kali ini, Sahabat Mahfud Md melaporkan seorang advokat berinisial MT ke Bareskrim Polri karena diduga menyudutkan mantan Menkopolhukam, Mahfud Md, dengan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.
Koordinator Hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, menyampaikan bahwa pernyataan MT yang menyebut Mahfud menghina pengadilan atas gugatan ijazah palsu Jokowi adalah tidak benar dan menyesatkan.
"Kami mengadukan pernyataan MT yang menyebut Mahfud Md contempt of court tentang gugatan ijazah Jokowi di pengadilan. Padahal itu tidak benar dan sangat merugikan Pak Mahfud secara pribadi," ujar Duke saat di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Duke menjelaskan bahwa Mahfud Md tidak pernah mengomentari proses hukum yang diajukan oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Mahfud hanya pernah menyampaikan pendapat terkait perkara gugatan serupa yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan bukan perkara yang kini sedang berjalan.
"Pak Mahfud tidak tahu-menahu tentang gugatan yang sedang diajukan oleh MT. Ia juga tidak pernah memberikan komentar soal perkara tersebut," lanjutnya.
Duke menyebut bahwa pernyataan MT yang mengaitkan Mahfud dalam polemik ini bisa memicu keresahan di masyarakat.
"Kami resah, jangan sampai ini menyulut emosi di daerah. Karena itu kami membuat laporan ini," jelasnya.
Ia pun berharap pihak Bareskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat bukti-bukti yang diajukan cukup kuat, termasuk link pemberitaan dan potongan video pernyataan MT yang diduga bermasalah.
"Hingga saat ini MT belum mencabut pernyataannya atau meminta maaf. Ini menjadi bukti bahwa pernyataan tidak bertanggung jawab itu dibiarkan beredar tanpa klarifikasi," tegas Duke.