BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Belum Diresmikan, Program PRESTICE Pemprov Sumut Sudah Selesaikan 106 Kasus

Abyadi Siregar - Sabtu, 27 September 2025 07:46 WIB
Belum Diresmikan, Program PRESTICE Pemprov Sumut Sudah Selesaikan 106 Kasus
Biro Hukum Sekda Prov. Sumut melakukan Konferensi Pers terkait bantuan hukum dan perlindungan rakyat melalui restorative justice di Lobby Dekranasda Lt. 1 Kantor Gubsu Jl. Diponegoro Kota Medan, Jumat (26/9). (Foto: Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Meski belum resmi diluncurkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah menyelesaikan 106 kasus hukum di masyarakat melalui pendekatan restorative justice (RJ) lewat program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, dalam acara Temu Pers yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Jumat (26/9/2025) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan.

"Program PRESTICE sudah berjalan meski launching resminya baru akan dilakukan pada November mendatang. Sampai hari ini, sebanyak 106 perkara telah diselesaikan melalui restorative justice," ujar Aprilla.

Baca Juga:
PRESTICE merupakan program hasil kerja cepat (PHTC) dari visi-misi Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya, yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana secara dialogis dan mediatif.

Program ini dijalankan berdasarkan Pergub Sumut No. 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang hal serupa.

Selain itu, dibentuk pula Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice di seluruh wilayah provinsi.

"PRESTICE bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara lebih humanis, menghindari kriminalisasi berlebihan, menghemat anggaran, dan memberikan pemulihan kepada korban," jelas Aprilla.

Sebagai bagian dari implementasi PRESTICE, Pemprov Sumut bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polda Sumut membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini telah berjumlah 2.000 unit, tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Sumut.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Didampingi 7 Pengacara, Eks Sopir Pribadi Laporkan Kombes MHPT ke Mabes Polri
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Sabtu 27 September 2025: Mayoritas Wilayah Dilanda Hujan Ringan
Influencer Medan, Hera Enica Lubis, Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Sumut Terkait Dugaan Fitnah
Polda Sumut dan BNN Ungkap 4.749 Kasus Narkoba, 6.004 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025
Yusril Ihza Mahendra Desak Bareskrim Tuntaskan Proses Hukum 997 Tersangka Kerusuhan Akhir Agustus 2025
Kajati Sumut Resmikan Klinik Pratama Adhyaksa, Layani Pegawai dan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru