Biro Hukum Sekda Prov. Sumut melakukan Konferensi Pers terkait bantuan hukum dan perlindungan rakyat melalui restorative justice di Lobby Dekranasda Lt. 1 Kantor Gubsu Jl. Diponegoro Kota Medan, Jumat (26/9). (Foto: Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Targetnya, hingga November 2025 akan ada 3.000 Posbankum di 6.113 desa/kelurahan," kata Aprilla.
Posbankum ini melayani:- Informasi dan konsultasi hukum
- Mediasi konflik dan penyelesaian sengketa- Bantuan hukum dan advokasi untuk masyarakat miskin
Kepala Bagian Bantuan Hukum, Bambang Harianto, menambahkan bahwa PemprovSumut juga telah melibatkan 53 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersertifikasi oleh Kemenkumham serta merekrut paralegal dari masyarakat."Paralegal adalah warga yang bukan advokat, tapi sudah mengikuti pelatihan. Mereka bisa berasal dari tokoh masyarakat dan akan jadi garda terdepan penyelesaian konflik di desa," ujarnya.
Beberapa kasus yang telah diselesaikan melalui PRESTICE mencakup: