Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok merespons polemik penahanan ijazah puluhan alumni SMKN 3 Depok yang diduga terkait dengan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Arif Ubaidilah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut.
“Saat ini, kami memohon dukungan semua pihak agar memberi kesempatan kepada tim Jaksa Penyelidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk bekerja dan menyelesaikan proses penelaahan kami,” ujar Arif dalam keterangannya pada Senin, 27 Januari 2025. Lebih lanjut, Arif mengimbau agar pihak sekolah mematuhi peraturan yang berlaku dalam menetapkan komite sekolah, yang diharapkan dapat menjadi perwakilan orang tua murid.
Arif juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan di sekolah-sekolah negeri maupun swasta di Depok untuk memastikan dana negara digunakan sesuai tujuan pendidikan. “Jika ada pihak yang melanggar dan menyebabkan kebocoran keuangan negara di tingkat SMA atau SMK, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah puluhan wali murid dan alumni SMKN 3 Depok, Sukmajaya, mengunjungi sekolah tersebut pada Kamis, 24 Januari 2025, untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan oleh pihak sekolah. Kasus penahanan ijazah tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu kontroversi. Menurut pengakuan seorang orang tua, yang berinisial L, ijazah anaknya ditahan karena adanya tunggakan iuran yang belum dibayar.
L mengungkapkan, ia belum mampu membayar tunggakan sebesar Rp 2,8 juta. Sementara itu, pihak SMKN 3 Depok menjelaskan bahwa iuran yang dimaksud bukanlah SPP, melainkan sumbangan pembangunan yang dikenakan pada saat awal masuk sekolah. Jumlah yang dibebankan kepada orang tua murid pun cukup besar, yakni sekitar Rp 8,4 juta yang mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari PKL, wisuda, hingga seragam, dan dapat dicicil.
Beberapa orang tua lainnya, seperti Rony, mengaku tidak mampu membayar tunggakan tersebut, yang menyebabkan ijazah anaknya juga tertahan. Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri, membantah klaim bahwa pihak sekolah menahan ijazah. Ia menjelaskan bahwa orang tua siswa hanya belum datang untuk mengambil ijazah, bukan karena masalah tunggakan iuran.
“Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orang tua yang belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazah,” jelas Samsuri. Samsuri juga menjelaskan bahwa pihak sekolah selalu memfasilitasi orang tua siswa untuk mengambil ijazah mereka, meski tanpa pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mengenai iuran, Samsuri menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat komite sekolah dan bukan keputusan sepihak dari pihak sekolah. Polemik ini kini tengah ditangani oleh Kejari Depok, yang terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.(trbn)
(christie)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL