BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Fadilla Alias Datuk Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Unsri

BITVonline.com - Sabtu, 14 Desember 2024 11:00 WIB
54 view
Fadilla Alias Datuk Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Unsri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Palembang — Fadilla alias Datuk (36), pelaku penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sumsel pada Sabtu (14/12/2024).

Tersangka tampak digelandang oleh aparat kepolisian mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel,” dengan tangan yang diborgol. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penyidik Dirkrimum yang menangani perkaranya menetapkan tersangka satu orang, yaitu pelaku penganiayaan,” ujar Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun resmi Polda Sumsel.Kasus ini bermula pada Rabu (11/12/2024), saat terjadi insiden penganiayaan di sebuah rumah makan di Palembang. Kejadian tersebut dilatarbelakangi persoalan komunikasi antara korban, Muhammad Luthfi, dengan keluarga salah satu rekannya, LD, yang juga dokter koas di rumah sakit yang sama.Pada hari kejadian, pelaku yang merupakan sopir LD dan berkerabat dengan keluarga LD, menemani ibu LD, LN, untuk menemui Luthfi. Pertemuan tersebut bertujuan membahas jadwal piket malam tahun baru yang menjadi tanggung jawab LD.

Baca Juga:

Kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati, mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal karena Luthfi dianggap tidak merespons permintaan LN dengan baik. “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons, sehingga dia merasa terprovokasi,” jelas Titis.Pada Jumat (13/12/2024), pelaku Fadilla alias Datuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.”Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum, yaitu menganiaya seseorang,” kata Titis.Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Polisi juga memastikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
Tips Memilih Semangka yang Manis dan Matang: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-cirinya!
Anggota Parlemen Minnesota dan Suami Ditembak M4ti, Diduga Bermotif Politik
Bimtek Kades di Berastagi Dikecam: GEMMA PETA INDONESIA Nilai Pemborosan Anggaran Capai Rp 3,86 Miliar
Kebakaran Hebat Landa Marina Pinnacle Dubai, 3.820 Warga Selamat Berkat Evakuasi Kilat
Juara MMA Ronald Siahaan Kecewa dengan Walikota Pematangsiantar: "Tolong Cabut Kata-Kata Anda!"
komentar
beritaTerbaru