
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
Pendidikan
Palembang — Fadilla alias Datuk (36), pelaku penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sumsel pada Sabtu (14/12/2024).
Tersangka tampak digelandang oleh aparat kepolisian mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel,” dengan tangan yang diborgol. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik Dirkrimum yang menangani perkaranya menetapkan tersangka satu orang, yaitu pelaku penganiayaan,” ujar Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun resmi Polda Sumsel.Kasus ini bermula pada Rabu (11/12/2024), saat terjadi insiden penganiayaan di sebuah rumah makan di Palembang. Kejadian tersebut dilatarbelakangi persoalan komunikasi antara korban, Muhammad Luthfi, dengan keluarga salah satu rekannya, LD, yang juga dokter koas di rumah sakit yang sama.Pada hari kejadian, pelaku yang merupakan sopir LD dan berkerabat dengan keluarga LD, menemani ibu LD, LN, untuk menemui Luthfi. Pertemuan tersebut bertujuan membahas jadwal piket malam tahun baru yang menjadi tanggung jawab LD.
Baca Juga:
Kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati, mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal karena Luthfi dianggap tidak merespons permintaan LN dengan baik. “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons, sehingga dia merasa terprovokasi,” jelas Titis.Pada Jumat (13/12/2024), pelaku Fadilla alias Datuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.”Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum, yaitu menganiaya seseorang,” kata Titis.Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Polisi juga memastikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA Semangka menjadi salah satu buah favorit masyarakat Indonesia karena rasanya yang manis, menyegarkan, dan kaya akan kandungan ai
Pertanian AgribisnisMINNEAPOLIS Kekerasan politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Seorang anggota parlemen negara bagian Minnesota, Melissa Hortman, da
InternasionalPADANG LAWAS UTARA Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ratusan kepala desa dari Kabupaten Padang Lawas Utara di Grand Orr
PemerintahanDUBAI Kebakaran besar melanda gedung pencakar langit Marina Pinnacle atau yang dikenal juga dengan Tiger Tower, di kawasan elit Dubai Ma
InternasionalBANDUNG Atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional asal Pematangsiantar, Ronald Mastrana Siahaan, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka
PeristiwaSEMARANG Warga Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di tepi rel kereta api, Ming
PeristiwaJAKARTA Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda, menegaskan pentingnya m
NasionalBOGOR Seorang pria berinisial DF (44) diamankan polisi usai melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengguna jalan lai
Hukum dan KriminalJAKARTA Hari Ayah Sedunia atau Fathers Day diperingati hari ini, Minggu (15/6/2025), di berbagai negara termasuk Amerika Serikat dan se
Nasional