Viral Isu Patungan APBN untuk Lunasi Utang, Kemenkeu Tegaskan Itu Hoaks dan Bukan Program Resmi
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait program patungan APBN untuk melunasi u
NASIONAL
Palembang — Fadilla alias Datuk (36), pelaku penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sumsel pada Sabtu (14/12/2024).
Tersangka tampak digelandang oleh aparat kepolisian mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel,” dengan tangan yang diborgol. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik Dirkrimum yang menangani perkaranya menetapkan tersangka satu orang, yaitu pelaku penganiayaan,” ujar Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun resmi Polda Sumsel.Kasus ini bermula pada Rabu (11/12/2024), saat terjadi insiden penganiayaan di sebuah rumah makan di Palembang. Kejadian tersebut dilatarbelakangi persoalan komunikasi antara korban, Muhammad Luthfi, dengan keluarga salah satu rekannya, LD, yang juga dokter koas di rumah sakit yang sama.Pada hari kejadian, pelaku yang merupakan sopir LD dan berkerabat dengan keluarga LD, menemani ibu LD, LN, untuk menemui Luthfi. Pertemuan tersebut bertujuan membahas jadwal piket malam tahun baru yang menjadi tanggung jawab LD.
Kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati, mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal karena Luthfi dianggap tidak merespons permintaan LN dengan baik. “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons, sehingga dia merasa terprovokasi,” jelas Titis.Pada Jumat (13/12/2024), pelaku Fadilla alias Datuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.”Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum, yaitu menganiaya seseorang,” kata Titis.Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Polisi juga memastikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait program patungan APBN untuk melunasi u
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkap isi taklimat Presiden Prabowo Subianto dalam Apel Komandan Satuan (Dansa
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai yayasan pendidikan berbasis keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk kara
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pomparan Raja Silahisabungan di Rumah Dinas Wa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perayaan Paskah yang digelar Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Medan tahun
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk membuka akses kerja
EKONOMI
BANDA ACEH SMA Negeri 7 Banda Aceh meraih empat gelar juara dalam ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kota
PENDIDIKAN
PIDIE Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, meninjau langsung pembangunan jalan program Inpres Jalan Daerah (IJ
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di Provinsi Aceh menunjukkan sebagian besar wilayah akan diguyur hujan ringan pada Jumat (1/5/2026). Suhu uda
NASIONAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Jumat (1/5/202
NASIONAL