JAMBI -Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang menyebabkan insiden kebakaran hebat di wilayah perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Batanghari.
Kebakaran terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 03.15 WIB dan mengakibatkan dua orang pekerja mengalami luka bakar serius.
Lokasi kejadian berada di sumur minyak ilegal yang belakangan diketahui dimiliki oleh Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, membenarkan bahwa tim Propam telah turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan investigasi.
"Saat ini tim dari Bid Propam Polda Jambi sudah turun ke lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut," ujar Kompol Amin, Kamis (15/5).
Ia menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh untuk menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk anggota polisi sendiri.
"Jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng institusi," tegasnya.
Pasca kejadian, Polres Sarolangun bersama instansi terkait telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi kebakaran.
Garis polisi telah dipasang di sekitar titik sumur ilegal yang terbakar.
Dugaan awal menyebutkan insiden terjadi akibat percikan api saat proses pelubangan sumur, yang menyambar minyak di sekitarnya.
Sementara itu, dua korban luka bakar telah dinyatakan pulih dan keluar dari rumah sakit sejak 12 Mei 2025.