KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sita Dokumen Dugaan Pemerasan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Enam orang mantan pejabat PT Antam Tbk dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton yang terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2022.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/5), dengan pembacaan amar tuntutan oleh JPU.
Keenam terdakwa tersebut adalah:
- Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
- Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
- Dody Martimbang (SEVP UBPP LM Antam 2013–2017)
- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)
"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa.
Selain hukuman badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, atau subsider 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Modus Korupsi: Emas Cucian dan Lebur Cap
Jaksa mengungkap bahwa keenam eks pejabat Antam melakukan kerja sama dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta dalam penggunaan logo 'LM', nomor seri, dan label LBMA secara ilegal terhadap emas hasil jasa pemurnian dan peleburan.
Praktik ini tidak mendapat persetujuan dari Direksi PT Antam dan dilakukan tanpa kajian hukum, bisnis, serta tanpa prosedur know your customer (KYC).
Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 3,3 triliun.
Kepercayaan publik terhadap produk emas PT Antam juga disebut menurun drastis.
Di antara pihak swasta yang diuntungkan besar dari praktik ini adalah:
Lindawati Efendi – Rp 616,9 miliar
Suryadi Lukmantara – Rp 444,9 miliar
Suryadi Jonathan – Rp 343,4 miliar
James Tamponawas – Rp 119,2 miliar
Djudju Tanuwidjaja – Rp 43,3 miliar
Ho Kioen Tjay – Rp 35,4 miliar
Gluria Asih Rahayu – Rp 2 miliar
Pelanggan lainnya – Rp 1,7 triliun
Mereka saat ini juga tengah menjalani proses hukum secara terpisah.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menurunkan kredibilitas PT Antam di mata publik.*
(kp/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV/PalmCo beserta ja
EKONOMI
JAKARTA Komisi XII DPR bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga membahas persoalan an
NASIONAL