BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Emas 109 Ton

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Mei 2025 21:26 WIB
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Emas 109 Ton
Sidang tuntutan enam orang terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Enam orang mantan pejabat PT Antam Tbk dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton yang terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2022.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/5), dengan pembacaan amar tuntutan oleh JPU.

Keenam terdakwa tersebut adalah:

- Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)

- Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)

- Dody Martimbang (SEVP UBPP LM Antam 2013–2017)

- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)

- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)

- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)

"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa.

Selain hukuman badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, atau subsider 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Modus Korupsi: Emas Cucian dan Lebur Cap

Jaksa mengungkap bahwa keenam eks pejabat Antam melakukan kerja sama dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta dalam penggunaan logo 'LM', nomor seri, dan label LBMA secara ilegal terhadap emas hasil jasa pemurnian dan peleburan.

Praktik ini tidak mendapat persetujuan dari Direksi PT Antam dan dilakukan tanpa kajian hukum, bisnis, serta tanpa prosedur know your customer (KYC).

Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 3,3 triliun.

Kepercayaan publik terhadap produk emas PT Antam juga disebut menurun drastis.

Di antara pihak swasta yang diuntungkan besar dari praktik ini adalah:

Lindawati Efendi – Rp 616,9 miliar

Suryadi Lukmantara – Rp 444,9 miliar

Suryadi Jonathan – Rp 343,4 miliar

James Tamponawas – Rp 119,2 miliar

Djudju Tanuwidjaja – Rp 43,3 miliar

Ho Kioen Tjay – Rp 35,4 miliar

Gluria Asih Rahayu – Rp 2 miliar

Pelanggan lainnya – Rp 1,7 triliun

Mereka saat ini juga tengah menjalani proses hukum secara terpisah.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menurunkan kredibilitas PT Antam di mata publik.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru