BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Kantor Disegel Usai Sidak Wamenaker, Bos Sanel Ancam Lapor Mabes Polri: Ini Abuse of Power!

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Mei 2025 22:11 WIB
Kantor Disegel Usai Sidak Wamenaker, Bos Sanel Ancam Lapor Mabes Polri: Ini Abuse of Power!
Penyegelan kantor Sanel dilakukan Kasatpol PP dan Disnaker Pekanbaru, Riau, imbas kasus penahanan ijazah mantan karyawan, Rabu (14/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Pihak Sanel Tour and Travel menyatakan keberatan atas penyegelan kantor mereka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru yang dilakukan pada Rabu (14/5/2025).

Penyegelan ini merupakan buntut dari kasus penahanan ijazah puluhan mantan karyawan perusahaan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/5), dua kuasa hukum pemilik Sanel, Santi, yakni Daud Pasaribu dan Bangun PH Pasaribu, mengungkapkan niat mereka untuk melaporkan tindakan penyegelan tersebut ke Mabes Polri.

"Kami sudah lihat segelnya, dan kami keberatan dengan penyegelan itu," ujar Daud.

"Untuk langkah hukumnya, pertama kami akan kaji dulu pelanggaran hukumnya. Setelah itu, kami akan buat laporan polisi atau pengaduan ke Mabes Polri saja langsung," lanjutnya.

Daud menyebut penyegelan kantor Sanel merupakan perintah langsung dari Gubernur Riau, Abdul Wahid, kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang pejabat negara atau abuse of power.

"Kami sudah videokan proses penyegelan dan akan menjadikannya bukti. Ini bentuk tindakan sewenang-wenang," tegas Daud.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Bangun PH Pasaribu, mempertanyakan dasar hukum dari penyegelan tersebut.

"Kami akan melawan secara hukum. Kita juga punya hak yang sama di mata hukum," tegasnya.

Penyegelan kantor Sanel dilakukan usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, bersama Gubernur Riau melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin operasional.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru