RUSIA -Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial B (22) diamankan warga di sekitar Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali, Jumat (13/12/2024) pukul 22.30 WITA. B diduga mencuri ponsel iPhone 14 Pro Max berwarna ungu seharga Rp 20 juta.
Menurut keterangan AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, kejadian ini bermula saat B datang ke sebuah toko ponsel di lokasi. B mengaku kepada salah satu karyawan berinisial IMS (36) bahwa ia berminat untuk membeli iPhone 14 Pro Max tersebut.“IMS memberikan ponsel itu kepada B, tetapi di sisi lain ada pembeli lain yang datang dan IMS diminta untuk melayani pembeli tersebut,” kata Sukadi, Sabtu (14/12/2024).
Sementara IMS sedang melayani pembeli lain, B lari keluar toko dan menuju jalan raya sambil membawa ponsel yang baru diambilnya.
Melihat tindakan tersebut, IMS segera mengejar B sambil meminta bantuan warga sekitar. Aksi tersebut akhirnya membuahkan hasil, di mana B berhasil ditangkap.“Warga berhasil menangkapnya dan menyerahkan B ke pihak kepolisian,” lanjut Sukadi.
Ponsel yang dicuri juga berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara.
“Pelaku akan diperiksa lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan hukum,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada saat melakukan transaksi dan aktivitas di tempat ramai.
(N/014)
WN Rusia Diamankan Usai Curi iPhone 14 Pro Max Rp 20 Juta di Denpasar