JAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, secara mengejutkan mengakui bahwa dirinya mengetahui keberadaan mantan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang telah buron selama lebih dari lima tahun.
Pengakuan ini disampaikan saat Arif dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
"Kami ketahui, tapi kami tidak bisa sampaikan di sini," ujar Arif, saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih.
Dalam persidangan, Arif mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah memantau pergerakan Harun Masiku bahkan sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020.
Pemantauan tersebut dilakukan secara rahasia, termasuk terhadap tempat tinggal Harun di Thamrin Residences.
"Kami berupaya agar target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami, kami minta bantuan kepada tim surveillance," jelas Arif.
Menurutnya, Harun serta lingkaran dekatnya masuk dalam daftar pemantauan intensif oleh KPK.
Saat ditanya mengenai perkembangan pencarian Harun Masiku saat ini, Arif menegaskan bahwa pencarian masih terus dilakukan.
KPK masih mengantongi Surat Perintah Penugasan (Springas) untuk memburu mantan caleg PDI-P tersebut.
"Kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak," kata Arif singkat.
Pernyataan Arif ini memicu berbagai spekulasi publik, mengingat Harun Masiku telah menjadi buronan sejak 2020 dan keberadaannya terus menjadi misteri hingga kini.
PDIP: Kesaksian Hanya Imajinasi
Menanggapi persidangan tersebut, pihak PDI-P menyebut kesaksian penyidik KPK sebagai "hanya imajinasi".
Sebelumnya, nama Hasto Kristiyanto turut terseret dalam pusaran kasus ini setelah disebut-sebut mengetahui aliran dana suap yang disalurkan Harun Masiku melalui Saeful Bahri.
Sidang lanjutan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat pernyataan Arif membuka kemungkinan besar bahwa keberadaan Harun Masiku sebenarnya telah diketahui penegak hukum.*
(km/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Penyidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku: "Kami Ketahui, Tapi Tidak Bisa Sampaikan di Sini"