MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pria berinisial TR (25) yang diduga telah memperkosa dua anak di bawah umur, yang tak lain merupakan adik tirinya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, di Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
Kasubnit 2 Jatanras, Iptu Nasrullah, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya.
TR disebut menjemput salah satu korban, F (16), dengan dalih ingin mengajaknya jalan-jalan.
"Namun setelah menjemput, korban inisial F, 16 tahun, bukannya dibawa ke tempat hiburan, namun korban dibawa ke penginapan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan disetubuhi pada bulan Februari," ujar Nasrullah saat memberikan keterangan pers, Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah dua kali menyetubuhi F di waktu yang berbeda.
Tidak hanya itu, TR juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik tirinya yang lain, AL (13), secara berulang di lokasi berbeda.
"Pelaku mengaku nafsu kepada korban hingga menyetubuhi korban," tambah Nasrullah.
Kini, pelaku ditahan di Mako Polrestabes Makassar dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat TR dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman berat menanti.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan pelaku dari lingkup keluarga terdekat.*