BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Polres Batubara Bungkam Soal Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Abyadi Siregar - Sabtu, 17 Mei 2025 11:14 WIB
Polres Batubara Bungkam Soal Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Kantor Satreskrim Polres Batubara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Polres Batubara hingga kini masih bungkam terkait alasan penghentian penyidikan proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun, diduga dilakukan oknum pegawai PT Inalum berinisial TTBP.

Sikap diam Polres Batubara ini, tergambar dari tidak adanya respon Kapolres Batubara AKBP Nelson Nainggolan atas pesan WhatApps yang dikirimkan BITVOnline.com.

Sebanyak dua kali BITVOnline.com mengirim pesan WhatApps kepada Kapolres Batubara AKBP Nelson Nainggolan. Pesan pertama dikirimkan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 Wib.

Karena tidak ada respon, BITVOnline.com kembali mengirim pesan kedua melalui WhatApps pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 09.13 WIB. Namun, hingga hari ini, Sabtu (17/05/2025), Kapolres Batubara AKBP Nelson Nainggolan juga tidak memberi respon.

Bahkan, karena pesan WhatApps tidak dijawab, BITVOnline.com kemudian mencoba menghubungi Kapolres Batubara AKBP Nelson Nainggolan melalui telepon selular. Sayangnya, AKBP Nelson Nainggolan juga tidak mengangkat telpon.

Karena tidak ada jawaban, BITVOnline.com kemudian mencoba menghubungi Humas Polres Batubara Iptu Fahmi. Sayangnya, Iptu Fahmi mengaku tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi alasan penghentian penyidikan kasus pelecehan terhadap anak perempuan itu.

"Kalau detail seperti itu, lebih bagus abang hubungi saja Kanit-nya. Tanya Kanit-nya aja langsung. Nanti saya share nomor kontaknya," kata Iptu Fahmi memberi saran dengan ramah.

Setelah menerima nomor kontak Kanit Reskrim Polres Batubara Ipda Ade Masry, BITVOnline.com langsung mengirim pesan untuk memohon konfirmasi pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 10.25 WIB. Akan tetapi, sampai saat ini, Kanit Reskrim Polres Batubara Ipda Ade Masry juga tidak memberi respon.

Karena pesan WhatApps tidak direspon, BITVOnline.com juga mencoba menghubungi langsung melalui telepon selular hingga tiga kali. Akan tetapi Ipda Ade Masry tidak mengangkat telpon selularnya.

Tidak diketahui secara persis apa yang menjadi alasan Kapolres Batubara AKBP Nelson Nainggolan maupun Kanit Reskrim Polres Batubara Ipda Ade Masry, tidak mau menanggapi wartawan untuk konfirmasi soal alasan penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

POLRES BATUBARA LANGGAR HUKUM

Sebelumnya, praktisi hukum Maraihut Simbolon SH menegaskan, penghentian kasus pelecehan seksual terhadap anak, itu berarti perbuatan pelanggaran hukum.

"Itu jelas-jelas pelanggaran UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tegas Maraihut Simbolon yang sehari-har berprofesi sebagai lawyer.

Ia menguraikan, dalam pasal 23 disebutkan, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan penyelesaiannya di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dicabut atau dihentikan, meskipun dengan alasan telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku," tegasnya.

Karena itu, Maraihut Simbolon mengaku sangat kaget mendapat informasi bahwa Polres Batubara telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut. "Itu artinya, Polres Batubara melanggar hukum. Penegak hukum melanggar hukum. Ini baru kejadian," katanya sambil tertawa lebar.

Sementara berbagai elemen masyarakat seperti Komunitas Sekedah Jumat (KSJ) pimpinan Saharuddin, terus gigih berjuang mendesak agar Polres Batubara menetapkan oknum pegawai PT Inalum TTBP sebagai tersangka, untuk selanjutnya ditangkap dan ditahan.

Tuntutan itu mereka sampaikan dalam berbagai aksi unjuk rasa di berbagai tempat. Seperti aksi di Mapolda Sumut Jalan Sm Raja Medan. Bahkan, 2 Mei 2025 lalu, KSJ menggelar aksi di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat dan di Mabes Polri Jakarta Selatan.

DILAPORKAN FEBRUARI 2025

Kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ini, dilaporkan oleh SDW, ibu kandung korban, ke Polres Batubara pada 16 Februari 2025.

Kasus ini mendapat perhatian publik luas. Selain karena pelakunya diduga pegawai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) berinisial TTBP, juga diakibatkan Polres Batubara menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual itu sendiri, dibenarkan Humas Polres Batubara Iptu Fahmi. Kepada wartawan, Iptu Fahmi menegaskan Polres Batubara telah menghentikan penyidikannya.

"Ya, sudah dihentikan penyidikannya, Bang," jelas Humas Polres Batubara Iptu Fahmi menjawab konfirmasi BITVOnline.com, Jumat (2/5/2025) malam.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru