Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tak hanya itu, DS juga pernah terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak di rumah sakit lain di luar Cirebon pada 2019-2020.
Namun, kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum.
Polisi telah memeriksa 24 saksi dan menyita 15 dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
DS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21), mengingat sensitivitas kasus dan pentingnya perlindungan terhadap korban anak," tegas Kapolres.*
(kp/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.