CIREBON– Seorang perawat berinisial DS (41) di sebuah rumah sakit di Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak di bawah umur.
Korban merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun yang menjadi korban tindakan bejat pelaku hingga tiga kali sepanjang Desember 2024.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk hasil visum, dokumen mediasi, dan jadwal piket pelaku.
"Proses ini telah naik ke tahap penyidikan. Kami menetapkan DS sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi," ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).
Dari keterangan korban, insiden pertama terjadi pada malam 23 Desember 2024 dan berlanjut hingga 25 Desember.
DS memanfaatkan situasi ruang rawat inap yang sepi dan tanpa pendamping keluarga, dengan berpura-pura mengganti infus korban.
"Korban disetubuhi sebanyak tiga kali di waktu berbeda. Pelaku mengambil kesempatan saat korban tidak ditunggui," jelas Eko.
Barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen telah diamankan.
DS juga dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polres Cirebon Kota.
Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil penyelidikan mengungkap bahwa DS sebelumnya sempat diduga melakukan tindakan serupa terhadap pasien lain di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024.
Saat itu, kasus sempat dimediasi meski tidak dilaporkan secara resmi.
Tak hanya itu, DS juga pernah terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak di rumah sakit lain di luar Cirebon pada 2019-2020.
Namun, kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum.
Polisi telah memeriksa 24 saksi dan menyita 15 dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
DS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21), mengingat sensitivitas kasus dan pentingnya perlindungan terhadap korban anak," tegas Kapolres.*