BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Nama Budi Arie Disebut dalam Sidang Kasus Judi Online, Diduga Terima 50 Persen Keuntungan

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Mei 2025 19:58 WIB
Nama Budi Arie Disebut dalam Sidang Kasus Judi Online, Diduga Terima 50 Persen Keuntungan
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam sidang perdana kasus dugaan praktik judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, mengungkap dugaan keterlibatan Budi Arie dalam proses rekrutmen hingga pembagian keuntungan dari penjagaan situs judol.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Arie diduga memerintahkan pengumpulan data situs judol, menunjuk Adhi Kismanto sebagai tenaga ahli meski tak lolos seleksi, dan diduga menerima 50 persen dari keuntungan penjagaan situs-situs tersebut.

"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II, Adhi Kismanto, untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sabtu (17/5/2025).

Jaksa juga mengungkapkan bahwa praktik penjagaan situs judi online dikoordinasikan bersama para terdakwa di luar kantor, termasuk di sebuah kafe di kawasan Senopati.

Dalam pertemuan tersebut dibahas tarif Rp8 juta per situs, dengan pembagian keuntungan: Adhi 20%, Zulkarnaen 30%, dan Budi Arie 50%.

Selain itu, terdakwa juga disebut sempat menemui Budi Arie di rumah dinas di Widya Chandra untuk meminta pemindahan kerja ke bagian pemblokiran lantai 8, yang dikabulkan.

Budi Arie sendiri telah membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan tidak mengetahui adanya praktik perlindungan situs judol, dan mengaku justru menjadi korban pengkhianatan.

"Saya justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. Perintah saya untuk menumpas judol tidak dilaksanakan. Mereka malah tergoda bersekongkol dengan bandar," ujar Budi, November 2024 lalu.

Kasus ini menyeret empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Sidang masih akan berlanjut untuk membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru