BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Tolak Dijemput Paksa, Charlie Chandra Lawan Penyidik Polda Banten di Kemayoran

Adelia Syafitri - Minggu, 18 Mei 2025 13:59 WIB
595 view
Tolak Dijemput Paksa, Charlie Chandra Lawan Penyidik Polda Banten di Kemayoran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Upaya penjemputan terhadap Charlie Chandra (48), tersangka kasus pemalsuan surat, oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten berujung ketegangan.

Penyidik menyebutkan, Charlie melakukan perlawanan saat hendak dijemput paksa di kediamannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, menjelaskan bahwa penyidik telah berada di lokasi sejak Sabtu siang, 17 Mei 2025, untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

"Posisi sekarang sudah P21. Kami datang untuk membawa saudara CC (Charlie Chandra) karena akan dilakukan tahap 2. Sudah 24 jam kami berada di sekitar rumah yang bersangkutan dan masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan untuk mengikuti proses hukum," ujar Mirodin, Minggu, 18 Mei 2025.

Baca Juga:

Sebelumnya, penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Charlie Chandra, namun ia sempat mangkir pada panggilan pertama tanggal 22 April 2025.

Charlie akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik pada 29 April 2025, didampingi kuasa hukumnya.

Namun pada saat upaya penjemputan resmi dilakukan, Charlie disebut melawan dan menolak menyerahkan diri.

Ketegangan pun sempat terjadi antara penyidik dan kuasa hukum Charlie Chandra pada malam hari.

Kuasa hukum Charlie, Ghufron, membantah bahwa kliennya tidak kooperatif.

Ia menyebut, pihaknya tetap akan memenuhi setiap panggilan resmi dari penyidik.

Namun ia juga menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap korban konflik agraria.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru