BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Skandal Rp67 Miliar Kemenkes Terbongkar, IAW Tuding Pernyataan Menkes soal Gaji Rp5 Juta sebagai Upaya Alih Isu

Adelia Syafitri - Senin, 19 Mei 2025 12:39 WIB
3.567 view
Skandal Rp67 Miliar Kemenkes Terbongkar, IAW Tuding Pernyataan Menkes soal Gaji Rp5 Juta sebagai Upaya Alih Isu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Indonesian Audit Watch (IAW) membongkar skandal dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang merugikan negara hingga Rp67 miliar.

Dana APBN yang hilang tersebut terkait dengan proyek kolegium ilegal yang dibentuk tanpa pengakuan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut "orang tidak sehat dan tidak pintar pasti digajinya Rp5 juta" bukan sekadar retorika, melainkan langkah sistematis untuk mengalihkan perhatian publik dari skandal besar tersebut.

"Pernyataan ini ironi. Menkes menyebut orang tidak pintar dan tidak sehat digaji kecil, tapi ia justru membentuk kolegium darurat untuk mencetak dokter palsu yang kompetensinya tidak diakui KKI," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Ia mengungkapkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek fiktif kolegium ilegal dan pelatihan dokter spesialis yang gagal, dengan rincian kerugian sebagai berikut:

- 2019: Dana pelatihan dokter spesialis hangus Rp9,3 miliar

- 2021: 78 persen peserta gagal ujian karena kurikulum ilegal senilai Rp45,2 miliar

- 2023: Dana Rp67 miliar untuk kolegium ilegal tanpa persetujuan KKI

- 2024: Proyek digitalisasi kolegium senilai Rp89 miliar tanpa proses lelang

Total dugaan kerugian negara selama lima tahun mencapai Rp333,2 miliar dengan pola penyimpangan serupa, yaitu kolegium ilegal, pelatihan fiktif, dan aliran dana ke rumah sakit swasta yang terafiliasi pejabat Kemenkes.

Iskandar mendesak Mabes Polri untuk segera memeriksa Menkes atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana APBN (Pasal 421 KUHP).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru