MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ruang publik yang dilakukan oleh pengelola usaha kuliner Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/05/2025).
Tindakan tersebut berupa pembongkaran aspal yang dibangun di atas trotoar oleh pengelola Dara Kupi.
Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas SDABMBK, Dinas Perhubungan, serta pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Proses ini juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran sudah sesuai aturan.
Ia menyebut pengaspalan trotoar oleh pihak Dara Kupi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2009.
"Hari ini kita melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi. Ini murni pelanggaran ruang publik," ujar Albena.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah diberikan tiga kali surat peringatan agar pihak pengelola membongkar sendiri bangunan yang melanggar, namun tidak diindahkan.
Setelah SP ke-3, Satpol PP menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK dan langsung melakukan tindakan tegas.
"Tidak ada keraguan dalam penindakan ini. Trotoar adalah fasilitas umum, bukan untuk kepentingan komersial," tegas Albena.