BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Langgar Aturan, Pemko Medan Bongkar Trotoar yang Dialihfungsikan Pengelola Dara Kupi

Adelia Syafitri - Senin, 19 Mei 2025 12:56 WIB
157 view
Langgar Aturan, Pemko Medan Bongkar Trotoar yang Dialihfungsikan Pengelola Dara Kupi
Alat berat Dinas SDABMBK Kota Medan membongkar aspal yang dibangun Dara Kupi di atas trotoar, Senin (19/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ruang publik yang dilakukan oleh pengelola usaha kuliner Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/05/2025).

Tindakan tersebut berupa pembongkaran aspal yang dibangun di atas trotoar oleh pengelola Dara Kupi.

Baca Juga:

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas SDABMBK, Dinas Perhubungan, serta pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Proses ini juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis.

Baca Juga:

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran sudah sesuai aturan.

Ia menyebut pengaspalan trotoar oleh pihak Dara Kupi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2009.

"Hari ini kita melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi. Ini murni pelanggaran ruang publik," ujar Albena.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah diberikan tiga kali surat peringatan agar pihak pengelola membongkar sendiri bangunan yang melanggar, namun tidak diindahkan.

Setelah SP ke-3, Satpol PP menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK dan langsung melakukan tindakan tegas.

"Tidak ada keraguan dalam penindakan ini. Trotoar adalah fasilitas umum, bukan untuk kepentingan komersial," tegas Albena.

DPRD Medan Apresiasi Langkah Pemko

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemko Medan menertibkan pelanggaran tersebut.

Ia menilai ini menjadi sinyal penting bagi para pelaku usaha agar tidak seenaknya mengubah fungsi ruang publik.

"Ini tindakan tegas yang sangat baik. Kita harap ini jadi contoh bagi pengusaha lainnya di Kota Medan," kata Rizki.

Politisi muda ini juga mengingatkan bahwa Pemko Medan sangat terbuka terhadap investasi dan usaha, namun harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

"Silakan berusaha, silakan berinvestasi, tapi ikuti aturan. Trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk dijadikan bagian usaha pribadi," pungkasnya.*

(am/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Drainase Tersumbat, Hujan Deras Picu Banjir di Belawan II dan Sekitarnya
Fraksi PDIP Soroti Krisis Ekonomi dan Sosial di Medan, Desak Pemko Tidak Tutup Mata
Eks Pasar Aksara Jadi Kafe, Wali Kota Medan: Sudah Sesuai Aturan, Dorong PAD
Guru di Medan Bersatu Tuntut Kenaikan TPP dan Gaji, Pemko Akui Terkendala Aturan dan Anggaran
Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Nonaktifkan Kabag Tapem, Camat, dan Lurah Terlibat Kecurangan Pengangkatan Kepling
Pengamat Hukum Apresiasi Ketegasan Wali Kota Medan Ungkap ASN Pemakai Narkoba
komentar
beritaTerbaru
Meningkatkan Literasi Wakaf

Meningkatkan Literasi Wakaf

Oleh Sayed Muhammad HusenWAKAF adalah instrumen filantropi Islam yang diyakini mampu mendorong pembangunan ekonomi dan sosial umat yang ber

Opini