
Meningkatkan Literasi Wakaf
Oleh Sayed Muhammad HusenWAKAF adalah instrumen filantropi Islam yang diyakini mampu mendorong pembangunan ekonomi dan sosial umat yang ber
OpiniMEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ruang publik yang dilakukan oleh pengelola usaha kuliner Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/05/2025).
Tindakan tersebut berupa pembongkaran aspal yang dibangun di atas trotoar oleh pengelola Dara Kupi.
Baca Juga:
Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas SDABMBK, Dinas Perhubungan, serta pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Proses ini juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis.
Baca Juga:
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran sudah sesuai aturan.
Ia menyebut pengaspalan trotoar oleh pihak Dara Kupi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2009.
"Hari ini kita melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi. Ini murni pelanggaran ruang publik," ujar Albena.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah diberikan tiga kali surat peringatan agar pihak pengelola membongkar sendiri bangunan yang melanggar, namun tidak diindahkan.
Setelah SP ke-3, Satpol PP menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK dan langsung melakukan tindakan tegas.
"Tidak ada keraguan dalam penindakan ini. Trotoar adalah fasilitas umum, bukan untuk kepentingan komersial," tegas Albena.
DPRD Medan Apresiasi Langkah Pemko
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemko Medan menertibkan pelanggaran tersebut.
Ia menilai ini menjadi sinyal penting bagi para pelaku usaha agar tidak seenaknya mengubah fungsi ruang publik.
"Ini tindakan tegas yang sangat baik. Kita harap ini jadi contoh bagi pengusaha lainnya di Kota Medan," kata Rizki.
Politisi muda ini juga mengingatkan bahwa Pemko Medan sangat terbuka terhadap investasi dan usaha, namun harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
"Silakan berusaha, silakan berinvestasi, tapi ikuti aturan. Trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk dijadikan bagian usaha pribadi," pungkasnya.*
(am/a008)
Oleh Sayed Muhammad HusenWAKAF adalah instrumen filantropi Islam yang diyakini mampu mendorong pembangunan ekonomi dan sosial umat yang ber
OpiniJAKARTA Pemerintah tengah mendorong implementasi bioavtur dari minyak jelantah sebagai bagian dari langkah menuju energi ramah lingkunga
Sains & TeknologiJAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom
Hukum dan KriminalJAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dijadwalkan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Prase
PolitikJAKARTA Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dari daftar bentuk upaya paksa dalam revisi Kitab Und
PolitikPALEMBANG Sidang lanjutan kasus penembakan berdarah yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kembali menjadi sorotan p
Hukum dan KriminalPADANG Ratusan orang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja yang mengatasnamakan sebua
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tah
Hukum dan KriminalBATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum f
PemerintahanBATAM Dinas Kesehatan Kota Batam merespons serius kasus viral yang menyebut seorang anak bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12) mening
Kesehatan