JAKARTA– Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkap bahwa kasus dugaan pelanggaran lingkungan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Bahkan, menurutnya, tersangka sudah disiapkan dalam kasus yang menyeret proyek milik salah satu konglomerasi besar tersebut.
"Kami sudah meningkatkan ke penyidikan. Tersangkanya sudah kita siapin," ujar Hanif kepada wartawan di Kantor KBN Marunda, Jakarta Utara, Senin (19/5/2025).
Hanif menjelaskan bahwa KEK Lido terletak di hulu Sungai Cisadane, dan berdasarkan hasil investigasi, telah terbukti terjadi penutupan Danau Lido secara signifikan.
Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup.
"Memang dari kegiatan fisiknya telah terbukti, terjadi penutupan Danau Lido yang cukup besar. Itu berkonsekuensi pidana, kerugian lingkungan sudah ada," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat bahwa pembangunan KEK Lido tidak memiliki persetujuan lingkungan terbaru, meskipun proyek telah berjalan sejak berubah bentuk usaha.
Prosedur perizinan terakhir hanya tercatat pada tahun 2016.
Setelah KEK Lido memperoleh SK penetapan pada 2022, pengelola seharusnya mengurus ulang dokumen lingkungan.
"Pemprov dan Pemkab Bogor sudah menegur, tetapi tidak diindahkan, sehingga saya harus turun langsung," ujar Hanif.
KLH juga menyebut telah terjadi kerusakan lingkungan berupa sedimentasi di Danau Lido.