Simon Situmorang dan Irwansyah Daulay dan Ketua selaku Koordinator Koalisi LSM Gempar saat menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana BOS SMPN 1 Mandiamas ke Kejari Sibolga.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TAPTENG - Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Manduamas, Lirisda Sihotang, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga oleh tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar). Pelaporan ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Koalisi LSM Gempar, Simon Situmorang (Ketua LSM P2I), dan Irwansyah Daulay (Ketua LSM Inakor), kepada Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Sibolga, Bunga, pada Senin (19/5/2025).
"Kami telah melengkapi berkas investigasi selama sebulan. Dugaan korupsi ini melibatkan dana BOS senilai lebih dari Rp673 juta, yang kami nilai tidak digunakan secara transparan dan akuntabel," ujar Simon kepada awak media.
Pihak koalisi LSM menemukan indikasi kuat dugaan mark-up, serta penurunan kualitas dan kuantitas belanja barang dalam penggunaan dana BOS, khususnya pada tiga komponen:
Irwansyah Daulay menyayangkan sikap tertutup kepala sekolah yang tidak merespons surat klarifikasi yang telah dikirim beberapa kali. Hal itu, menurutnya, menambah kuat dugaan adanya praktik penyelewengan dana negara.
"Dana BOS adalah amanah negara. Harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan memperkaya diri. Kami minta kejaksaan segera memanggil dan memproses oknum Kepsek secara hukum," tegas Irwansyah.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Manduamas, Lirisda Sihotang, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui telepon maupun WhatsApp, meskipun pesan terlihat telah dibaca.
Koalisi LSM Gempar menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi menyelamatkan uang negara dan menjaga integritas dunia pendidikan di Tapanuli Tengah.*