BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Usai Hadang dan Ancam Warga Pakai Sajam, 5 Pemuda Ditangkap di Batu Bara

Adelia Syafitri - Selasa, 20 Mei 2025 14:24 WIB
Usai Hadang dan Ancam Warga Pakai Sajam, 5 Pemuda Ditangkap di Batu Bara
Waka Polres Batu Bara dalam konferensi pers menjelaskan peristiwa penghadangan dan pengancaman yang dilakukan 5 pria.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Lima pemuda, empat di antaranya masih di bawah umur, ditangkap jajaran Polres Batu Bara usai melakukan aksi penghadangan dan pengancaman terhadap seorang warga menggunakan lima senjata tajam berbagai jenis.

Peristiwa terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan Jalan Lintas Lima Puluh, Perdagangan, tepatnya di Bukit Tujuh, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Wakil Kepala Polres Batu Bara, Kompol Imam Alriyuddin, mengungkapkan bahwa korban yang diketahui bernama M. Nurizat Hutabarat (25), warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, melintas seorang diri ketika tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pemuda yang berdiri di pinggir jalan sambil mengacungkan senjata tajam.

"Salah satu dari mereka bahkan membawa tongkat besi dengan pisau di ujungnya, bentuknya mirip senjata malaikat Nunkar Nangkir," kata Kompol Imam saat konferensi pers di Mapolres Batu Bara.

Karena ketakutan, korban langsung melarikan diri dan menghubungi pihak kepolisian.

Tim dari Satreskrim Polres Batu Bara yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengejar para pelaku yang mencoba kabur menggunakan tiga sepeda motor.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan.

Polisi berhasil menangkap kelima pelaku, salah satunya sempat terjatuh dan mengalami luka di lutut.

Saat digeledah, polisi menemukan lima pucuk senjata tajam dari tangan para pelaku.

Adapun identitas pelaku yakni seorang pria dewasa berinisial ITT (19), warga Kelurahan Lima Puluh Kota, serta empat remaja di bawah umur masing-masing MB (15), MHE (16), AB (14), dan AR (16).

Dua di antaranya berasal dari Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun.

"Untuk pelaku dewasa dikenakan Pasal 335 KUHP, sementara untuk pelaku di bawah umur, kami tengah berkoordinasi dengan Bapas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk penanganan lebih lanjut," ujar Imam.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru