DENPASAR– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Seorang residivis berinisial AMS (36) berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Denpasar Barat pada Selasa malam, 19 Mei 2025.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan seorang pria di Jalan Tukad Banyusari, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod.
"Saat diamankan, pelaku sedang menaruh sesuatu di pinggir jalan. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah tas selempang hitam berisi 90 butir tablet biru yang diduga ekstasi dan dua paket sabu," jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (21/5/2025).
Penggeledahan dilanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel milik AMS.
Petugas menemukan petunjuk keberadaan satu paket sabu lain yang sebelumnya telah ditempel di lokasi kedua, masih di kawasan Jalan Tukad Banyusari.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti tambahan tersebut.
Pengembangan kasus pun berlanjut ke kamar kos pelaku di Jalan Gunung Lebah IV Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum.
Di lokasi ini, polisi menemukan 73 butir tablet biru diduga ekstasi dan perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas serta mengonsumsi narkotika.
"Total barang bukti yang kami amankan yaitu sabu seberat 91,61 gram netto dan ekstasi seberat 65,2 gram atau setara dengan 163 butir," ungkap AKP Sukadi.
AMS diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2024 setelah menjalani hukuman dua tahun penjara.
Kini, pelaku kembali berurusan dengan hukum dan telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.