BREAKING NEWS
Kamis, 22 Mei 2025

Curi 9 Bungkus Kopi, Pria di Jambi Diciduk Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Noval Arisandi Saputra - Rabu, 21 Mei 2025 09:32 WIB
262 view
Curi 9 Bungkus Kopi, Pria di Jambi Diciduk Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (36), warga Perum Aurduri, Kota Jambi, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko sembako di Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa malam (20/05/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-17/V/2025/SPKT Polsek Jaluko/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi.

Pelaku diketahui mencuri sembilan bungkus kopi merek "PAMAN" dari Toko Nabil milik pelapor, Supandi.

Baca Juga:

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui Kapolsek Jaluko Iptu Yohanes Candra mengungkapkan bahwa pencurian diketahui setelah pelapor mencurigai gerak-gerik pelaku dan memeriksa rekaman CCTV toko.

"Dari hasil rekaman, terlihat pelaku telah melakukan pencurian pada kunjungan sebelumnya. Setelah dikonfirmasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan oleh warga sekitar sebelum kami tiba di lokasi," ujar Kapolsek.

Baca Juga:

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima bungkus kopi ukuran 100 gram dan empat bungkus ukuran 250 gram merek "PAMAN", serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Terima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap dalam membantu proses pengamanan. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tambah Kapolsek.

Kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp195.000.

Saat ini, RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jaluko untuk proses hukum lebih lanjut.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Komplotan Pencuri Gasak Mesin Ambulans Dinkes Nisel, Dua Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Curi HP Milik Pensiunan, Seorang Pelajar Dibekuk Polsek Sibolga Sambas
Pelaku Penganiayaan Karyawan PT TPL Dibekuk Polres Tapanuli Selatan di Jalan Raya
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Warga, Gas Elpiji dan Kompor Jadi Barang Bukti
Penyidik Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar
Dua Satpam Di4niay4 Brut4l dan Dirampok di Batu Bara, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru