Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA -Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial MJ, yang ditangkap dalam kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah', ternyata adalah buronan kasus asusila terhadap anak. MJ merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polresta Bengkulu.
MJ ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya pada Senin (19/5/2025) di Bengkulu. Ia diketahui menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Lucas dan merupakan anggota aktif di grup penyimpangan seksual tersebut.
"Tersangka inisial MJ, akun Facebook yang bersangkutan adalah Lucas, diamankan Dittipidsiber di Bengkulu," ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Konten Asusila dan Status DPO
Lebih lanjut, Brigjen Himawan menjelaskan bahwa MJ tidak hanya menjadi anggota aktif, tetapi juga membuat dan menyimpan konten seksual, termasuk yang melibatkan anak-anak.
"Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup 'Fantasi Sedarah'. Ia membuat konten asusila dengan korban dan menyimpannya di handphone," jelasnya.
Setelah penangkapan, polisi mengonfirmasi bahwa MJ adalah DPO dalam kasus serupa di wilayah hukum Bengkulu. Berdasarkan laporan polisi, MJ telah melakukan tindak asusila terhadap empat anak di bawah umur.
"MJ merupakan tersangka kasus asusila terhadap anak-anak, dengan korban berjumlah empat orang," imbuh Himawan.
Jaringan Kejahatan Siber Terorganisir
Sejauh ini, total 6 tersangka dari grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' telah diamankan dari wilayah Sumatera dan Pulau Jawa. Mereka terdiri dari admin dan member aktif, yang terbukti mengunggah serta menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti komputer, handphone, sim card, serta dokumen digital berupa video dan foto-foto eksplisit.
"Ini adalah bentuk kejahatan siber terorganisir yang sangat meresahkan. Penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah komitmen kami," tegas Himawan.
Penyelidikan masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan lain yang diduga terlibat dalam grup penyimpangan seksual ini.*
(dc/j006)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN