Para tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Salo’o mengenakan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan Kejari Gunungsitoli untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Kamis (22/5).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Hasil audit sementara dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat mengungkapkan bahwa negara dirugikan sebesar Rp549.607.041. Dari jumlah itu, ketiga tersangka baru mengembalikan dana sebesar Rp6 juta, atau hanya sekitar 1% dari total kerugian.
Jerat Hukum
Ketiganya dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum dibawa ke Lapas, para tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengecekan kesehatan. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring ke mobil tahanan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan Dana Desa di berbagai wilayah dan menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan anggaran desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.*