Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Penistaan Agama
MEDAN Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penistaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, mengaku bahwa pernyataannya mengenai dana talangan Rp 400 juta yang disebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanyalah karangan untuk meyakinkan istrinya.
Pengakuan ini disampaikan Saeful saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Kamis (22/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut mencuat ketika kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saeful tertanggal 11 Februari 2020, yang berisi percakapan antara Saeful dan istrinya pada 13 Desember 2019.
"Bahwa maksud ucapan 'dananya ditalangin Pak Hasto' itu hanyalah skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," kutip Maqdir dari BAP.
Saeful pun membenarkan bahwa pernyataan itu adalah kebohongan yang dibuat demi menghindari konflik rumah tangga.
"Betul," jawab Saeful singkat di hadapan majelis hakim.
Maqdir kemudian mengonfrontasi Saeful terkait pernyataan berbeda antara di BAP dan kesaksian lisan di persidangan.
"Tadi Anda mengatakan dana Rp 400 juta itu adalah talangan dari Pak Hasto. Tapi di BAP, Anda menyatakan itu bohong untuk istri Anda. Mana yang benar?" tanya Maqdir.
"Iya, betul (itu bohong)," jawab Saeful kembali menegaskan.
Saeful juga menyebut bahwa informasi tentang dana talangan dari Hasto ia peroleh dari Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus ini.
"Pak Harun bilang nanti Pak Hasto mau nalangin. Saya cuma sampaikan itu ke Doni untuk persiapan hari Senin," ujar Saeful.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa bersama pengacara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku karena memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui permintaan PAW Caleg PDIP dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Tak hanya soal suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan kasus tersebut. Ia disebut memerintahkan staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air guna menghilangkan barang bukti.
Selain itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga disuruh menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan oleh KPK.
Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron dan keberadaannya belum diketahui.*
(bs/j006)
MEDAN Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penistaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, telah be
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau kondisi sempadan sungai sekaligus menemui warga terdampak banjir b
PEMERINTAHAN
SERANG Pernyataan kontroversial terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang melibatkan oknum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi santai laporan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan negosiasi pembelian minyak mentah dan liquefied petrole
EKONOMI
JAKARTA Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Selebgram Clara Shinta mengaku menerima somasi dari seorang perempuan bernama Tri Indah Ramadani, yang diduga terkait dengan ung
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar kerja sama antara Indonesia dan Rusia terus diperk
NASIONAL
TAPSEL Polres Tapanuli Selatan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di Aula Mako Polres Tapsel, Selasa, 14 Apri
NASIONAL