BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Saeful Bahri Akui Bohongi Istri Soal Dana Rp 400 Juta: "Cuma Skenario agar Tak Dicurigai"

- Kamis, 22 Mei 2025 21:53 WIB
Saeful Bahri Akui Bohongi Istri Soal Dana Rp 400 Juta: "Cuma Skenario agar Tak Dicurigai"
Saksi kunci Saeful Bahri hadiri sidang lanjutan perkara dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, mengaku bahwa pernyataannya mengenai dana talangan Rp 400 juta yang disebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanyalah karangan untuk meyakinkan istrinya.

Pengakuan ini disampaikan Saeful saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Kamis (22/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut mencuat ketika kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saeful tertanggal 11 Februari 2020, yang berisi percakapan antara Saeful dan istrinya pada 13 Desember 2019.

"Bahwa maksud ucapan 'dananya ditalangin Pak Hasto' itu hanyalah skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," kutip Maqdir dari BAP.

Saeful pun membenarkan bahwa pernyataan itu adalah kebohongan yang dibuat demi menghindari konflik rumah tangga.

"Betul," jawab Saeful singkat di hadapan majelis hakim.

Maqdir kemudian mengonfrontasi Saeful terkait pernyataan berbeda antara di BAP dan kesaksian lisan di persidangan.

"Tadi Anda mengatakan dana Rp 400 juta itu adalah talangan dari Pak Hasto. Tapi di BAP, Anda menyatakan itu bohong untuk istri Anda. Mana yang benar?" tanya Maqdir.

"Iya, betul (itu bohong)," jawab Saeful kembali menegaskan.

Saeful juga menyebut bahwa informasi tentang dana talangan dari Hasto ia peroleh dari Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus ini.

"Pak Harun bilang nanti Pak Hasto mau nalangin. Saya cuma sampaikan itu ke Doni untuk persiapan hari Senin," ujar Saeful.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa bersama pengacara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku karena memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui permintaan PAW Caleg PDIP dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Tak hanya soal suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan kasus tersebut. Ia disebut memerintahkan staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air guna menghilangkan barang bukti.

Selain itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga disuruh menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan oleh KPK.

Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron dan keberadaannya belum diketahui.*

(bs/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru